Tangerang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat (tadah) dengan dua tersangka berinisial RR (28) dan DW (31) pada Kamis (14/07).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman membenarkan telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan "Dari kasus itu kami berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial RR warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dan DW Desa Cirendeu Kecamatan. Solear Kabupaten Tangerang,” kata Nur.
Nur menjelaskan kronologis peristiwa pencurian tersebut, “Awalnya korban pada Selasa (15/03) sekitar pukul 21.30 WIB korban memarkirkan sepeda motor dirumah tepatnya di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kab.Tangerang, selanjutnya korban beristirahat didalam rumah dan pada Rabu (16/03) sekita pukul 05.30 Wib ketika korban bangun tidur melihat sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah ternyata sudah tidak ada,” tutur Nur.
Nur menuturkan setelah menerima laporan korban tim Satreskrim Polsek Cisoka segera melakukan penyelidikan dan observasi wilayah, "Selanjutnya setelah melakukan koordinasi pada Kamis (13/07) tim Satreskrim Polsek Cisoka berhasil menangkap tersangka RR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Nur.
Nur berkata dalam penangkapan ini tim berhasil mendapatkan barang bukti, “Dalam penangkapan ini tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua buah kunci T, satu buah kunci busi yang sudah dimodifikasi berbentuk huruf T, tiga buah anak mata kunci T, satu buah tas warna coklat bertuliskan Champion,” ujar Nur.
Nur juga menjelaskan selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah motor hasil curian, “Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap penadah sepedah motor hasil curian tersebut dan berhasil mengamankan DW pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau bantu tadah berikut yang berhasil diamankan adalah satu unit kendaraan motor Yamaha Mio GT Nopol A-3652-WV dan satu unit kendaraan motor Honda Beat yang dibawa kabur oleh anak buah tersangka DW,” kata Nur.
Nur juga menuturkan tim kemudian melakukan pengembangan kembali terhadap penadah sepeda motor curian dan didapati sembilan unit kendaraan motor dikediaman (DPO) dan dari hasil Introgasi pelaku RR dibawa ke Polsek Cisoka guna penyidikan lebih lanjut," tutur Nur.
Akibat perbuatannya tersangka R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan tersangka DW dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Nelson)