Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama MF (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.
"Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling, sehingga laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri," katanya, Sabtu (23/7).
Jefri menjelaskan, setelah personel menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku MF dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa, pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban," ungkapnya.
Dikatakan Jefri, Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.
"Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Rencana barang curian itu akan dijual ke penadah," terang mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.(M/N)
Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Selvi Angriani Chaniago, mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.(M/N)