Medan Marmatanews.Com - Polda Sumut berhasil gagalkan 212 Orang warga negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 12 Provinsi yang akan diberangkatkan ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu dengan menggunakan maskapai penerbangan khusus yang disewa secara khusus. Senin (22/8/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak dalam Konferensi Pers nya bertempat di lapangan KS tubun mapoldasu mengatakan, dari hasil pengecekan langsung di bandara bahwa para PMI ilegal sudah siap untuk diberangkatkan. Tapi karena dapat informasi kemudian kita dalamin ternyata betul mereka akan dipekerjakan ke Kamboja menggunakan nama perusahaan badan usaha PT MEB di Jakarta.
Setelah kita cek dan berkoordinasi dengan Kemenkumham, ternyata PT MEB ini adalah terdaftar di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan networking dan fiber optik. Bukan terkait dengan penyaluran tenaga kerja.
Kemudian Polda Sumut di backup penuh oleh BP2MI dan Kementerian Luar Negri (Kemenlu) untuk memastikan apakah perusahaan ini memberangkatkan PMI secara legal. Ternyata dari informasi bahwa perusahaan ini tidak terdaftar di BP2MI dan tidak punya izin untuk memberangkatkan Tenaga Kerja dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
"Atas fakta tersebut, kemudian kita mengamankan sebanyak 212 warga negara yang berasal dari 12 provinsi. Dari hasil pendalaman, mereka mengaku mendapat tawaran untuk bekerja di Kamboja yang akan dipekerjakan sebagai panitia di Forbes Buddha di Kamboja dan diimingi gaji antara 5- 8 juta perbulan melalui sarana media sosial." ucap Panca.
Bahkan lanjut Irjen Pol Panca, Mabes dan Polda sudah membuka aplikasi tersebut dan betul itu tawarannya dengan iming-iming untuk dipekerjakan. Lalu diberangkatkan dari daerah asal dan dikumpulkan di Jakarta kemudian diberangkatkan melalui Jakarta ke Kualanamu untuk transit di Medan. di Medan mereka sempat singgah dan menginap di hotel Apollo dan hotel wings di Kualanamu.
Dari pendalaman kita kepada para pelaku dan upaya jajaran di Reskrim beserta bareskrim Polri mengejar para pelaku yang kebanyakan di Jakarta termasuk PT MEB. dan berdasarkan hasil penyidikan, Ternyata Dari 212 orang itu 2 di antaranya termasuk bagian yang merekrut para pekerja.
Kemudian tim juga melakukan pengejaran, sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap Abu sebagai pihak yang bekerja untuk merekrut kemudian memfasilitasi serta menyiapkan sarana hotel di Sumatera Utara.
"Dari hasil penyidikan, Polda Sumatera Utara menetapkan 5 tersangka yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerjaan Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subsider, pasal 83 subsider, pasal 86 undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia cunto pasal 556." bebernya.
Turut hadir dalam Konferensi Pers, Gubernur Sumatera Bapak Edy Rahmayadi, Bapak Pangdam yang diwakili, Waka Poldasu Brigjen Pol Dr Dadang HartantoHartanto, Menteri luar Negeri diwakili, kemudian, kepala Imigrasi Medan, Kepala BP3MI Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, teman-teman imigrasi, Forkopimda, kemenlu dan lintas sektor lainnya.(M/N)