Diawali pembacanya putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, di pintu masuk ke areal HGU tersebut, sejumlah warga Pandawa Lima mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan pimpinan Kelompok 28 Sudarman, mantan Kepala Nagori Bah Kisat menuding pihak Pengadilan tidak adil karena mengizinkan eksekusi. Namun pihak PN Simalungun dengan menyarankan agar warga yang merasa keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum. "Eksekusi harus tetap dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," ujar Siringo-Ringo salah satu dari dua orang Panitera PN Simalungun yang membacakan ketetapan eksekusi dari Ketua PN Simalungun.
Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi hari ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.
Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 kebun Balimbingan seluas 96,47 hektar. 92,47 hektar di antaranya adalah areal perkebunan dan sisanya sekitar 4 hektar merupakan areal permukiman warga kelompok 28 yang dikoordinir Sudarman.
Meski telah kekuatan hukum tetap (inkrah) namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif dengan berdialog dengan warga penggarap agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut. Namun sampai saat-saat terakhir, sejumlah warga, khususnya yang dimotori Sudarman, tetap menolak dengan berbagai dalih. Bahkan beberapa hari lalu mencoba melakukan ekploitasi pelajar-pelajar Sekolah Dasar, yang digambarkan akan putus sekolah jika PTPN 4 melakukan eksekusi di areal HGU tersebut.
Situasi yang sangat kondusif saat pelaksanaan eksekusi cukup melegakan berbagai pihak. Diharapkan dalam waktu beberapa hari ke depan, pembongkaran pohon-pohon sawit penggarap di areal HGU bisa diselesaikan dengan baik, dan PTPN 4 akan langsung menyiapkan lahan untuk penanaman ulang di areal seluas hampir 100 hektar itu.(M/N)