Medan, Marmatanews. Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pada hari ketiga belas penyerahan syarat dukungan yaitu tanggal 26 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 4 (empat) orang Bakal Calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan yaitu atas nama H. Faisal Amri, S.Ag, M.Ag, Hj. Rosdiana, H. Albiner Sitompul, dan Iskandar Sembiring. Sedangkan pada hari keempat belas penyerahan syarat dukungan yaitu tanggal 27 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan atas nama Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE, M.AP, Dr. Parlindungan Purba, SH., MM, dan Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.Si. Dari 7 (tujuh) Bakal Calon DPD yg menyerahkan syarat dukungan, 6 (enam) orang Bakal Calon DPD untuk jumlah dukungan dan sebaran dukungannya dinyatakan ada dan sesuai, dan 1 (satu) orang Bakal Calon DPD dikembalikan dokumen syarat dukungan dan sebaran dukungannya karena belum memenuhi syarat.
Bakal Calon DPD yang datang dan menyerahkan syarat dukungan diterima oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Tim Kelompok Kerja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara. Untuk Bakal Calon DPD yang membawa pendukung yang tidak dapat masuk kedalam ruangan penyerahan syarat dukungan disediakan tempat di tenda yang ada di Halaman Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu kehadiran Bakal Calon DPD lainnya yang akan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang.
#TemanPemilih
#KPUmelayani
#pemiluserentak2024.
(M/NS)