Medan, Marmatanews. Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai tanggal 16 - 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB dan tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB. Adapun syarat dukungan minimal pemilih bagi Calon DPD di daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara adalah minimal sejumlah 3.000 (Tiga Ribu) dukungan dan tersebar minimal di 17 (Tujuh Belas) Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Sampai hari kedelapan penyerahan syarat dukungan, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 3 (Tiga) orang Bakal Calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan yaitu atas nama, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH., MSP., MH., CIRBC pada tanggal 21 Desember 2022, atas nama Muhammad Nuh pada tanggal 22 Desember 2022, dan atas nama Samulya Surya Indra, S.P pada tanggal 23 Desember 2022, yangmana ketiga Bakal Calon DPD tersebut untuk jumlah dukungan dan sebaran dukungannya dinyatakan ada dan sesuai.
Bakal Calon DPD yang datang dan menyerahkan syarat dukungan diterima oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Tim Kelompok Kerja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara. Untuk Bakal Calon DPD yg membawa pendukung yang tidak dapat masuk kedalam ruangan penyerahan syarat dukungan disediakan tempat di tenda yang ada di Halaman Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu kehadiran Bakal Calon DPD lainnya yang akan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang.
#KPUmelayani
#PemiluSerentak2024
(Sartika)