Medan, Marmatanews. Com – Bangunan Ruko 10 Unit/ pintu bebas berdiri tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jln. Pelita 1, Kel. Sidorame Barat 1, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan Sumatera Utara. Selasa, (4/4/2023).
Dari amatan media di lokasi, hingga saat ini bangunan tersebut masih terus berlangsung di kerjakan sebanyak 6 Unit di depan pinggir jalan dan 4 unit di belakang yang pengerjaan nya sudah berdiri 1 lantai walau disinyalir tanpa memiliki IMB/PBG, dan belum ada tindakan tegas dari instansi terkait yakni pihak Kelurahan, dan Kecamatan, Satpol PP maupun Dinas Perkim Pemko Medan. Kuat dugaan pemilik bangunan itu terkesan kebal dan kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan, sehingga tidak memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Medan.
Saat di konfirmasi yang mengaku mandor nya berbadan gempal kulit sawo matang celana pendek memakai topi pas di depan lokasi bangunan mengatakan, kalo mau tanyak Ijin PBG nya langsung aja hubungi pengawas Lapangan nya bermarga Simanjuntak yang aku nya sebagai Angkatan Udarat (AU).
"Hubungi aja Simanjuntak nya, karna dia pengawas di bangunan ini." ucapnya sambil memberikan no HP nya di 0821 6808 7xxx.
Kemudian Awak media menghubungi nomor yang diberikan mandor tersebut. Saat di hubungi dan terhubung dengan Pengawas lapangan bangunan nya marga Simanjuntak, langsung wartawan mencoba mempertanyakan terkait Ijin PBG/ IMB nya. Lalu Juntak mengarahkan Wartawan supaya menghubungi nomor 0852 9685 0xxx.
"Hubungi aja nomor nya, karna Dia yang bagian mengurisi Ijin PBG/IMB bangunan nya dan yang mengurus wartawan. Kalo saya hanya pengawas lapangan" sebut Juntak sambil memberi nomornya melalui via WA.
Setelah nomor dikirim Juntak Pengawas Lapangan di bangunan tersebut, langsung Wartawan menghubungi nya. Ternyata nomor tersebut adalah milik Yoyon.
Ketika di konfirmasi Wartawan Rabu (5/4/2023), Yoyon membantah bahwa bangunan tersebut tidak ada kaitan nya kepada nya.
"Bukan saya yang mengawas bangunan itu, orang itu jual- jual nama ku. Sedangkan Simanjuntak yang kalian sebut sebagai pengawas lapangan bangunan yang di pasar 1 itu saja saya tidak kenal." beber Yoyon kesal.
Terpisah, Wali Kota Medan Bobby Nasution baru- baru ini menegaskan dan meminta perangkat daerah terkait seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) supaya berkolaborasi dengan Satpol PP dan Jajaran di wilayanya agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Izin PBG/IMB. Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki Ijin. Namun, penegasan Wali Kota Medan tersebut terkesan diabaikan.
Sementara, saat di konfirmasi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Kamis (6/4/2023) melalui via WA nya mengatakan sudah ditindak lanjuti.
"Sudah ditindak lanjuti dengan memberikan Surat Peringatan," tegasnya.(M/N)