Pancur Batu, MarmataNews. id - Dalam rangka Pengumpulan Data Lapangan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, beserta Tim melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu. (25/07/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Kedatangan Tim diterima oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat Theo Tri Utama Pangabean, Kasubsi Peltatib Andarias Ginting dan Jajaran Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Mengawali kegiatan, Flora Nainggolan menuturkan bahwa kedatangan pihak nya ke Lapas Kelas IIA untuk mengenai penerapan remisi kepada narapidana. "Mengenai penerapan Pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan". ujar Flora.
Ditempat yang sama, Jamerlan Saragih menyampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif, karena belum terdapat narapidana yang memenuhi indikator di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
"Pelaksanaan implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi sebagai bahan penunjang dan pendukung bagi pimpinan dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan lanjutan", jelas Jamerlan Saragih sekaligus mengakhiri kegiatan.(M/N)