Ket. Bangunan 5 unit di jalan matahari raya sudah berdiri 1 lantai tanpa ijin PBG
Medan, MarmataNews.id – Ada apa dengan kinerja Camat Medan Helvetia dan Lurah Helvetia Tengah serta Kasi Trantib di Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).
Pasalnya, di wilayah nya ada ditemukan Bangunan Ruko diduga tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bebas berdiri tanpa ada tindakan dari pihak Kecamatan dan Kelurahan serta Trantib setempat.
Seperti bangunan yang diduga tidak memiliki Ijin PBG yang sedang di kerjakan berada di Jalan. Matahari Raya, Kelurahan. Helvetia Tengah, Kecamatan. Medan Helvetia.
Terlihat bangunan tersebut diduga ada 5 unit yang sudah berdiri satu (1) lantai tanpa ada terpampang plang Ijin PBG nya dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. .
Selain itu, jika masuk kedalam lokasi bangunan sangat sulit karna akses masuknya di tutup dengan pagar besi.
Menanggapi bangunan tersebut, saat di konfirmasi Camat Medan Helvetia melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi- Trantib) Supriedy Lubis mengatakan, untuk bangunan di jln. matahari raya sudah lebih kurang satu bulan yang lalu di himbau melalui surat dan pemilik bangunan sudah datang dengan membawa surat proses pengajuan PBG nya.
"Untuk selanjutnya, bisa di konfirmasi ke OPD terkait" tulis Supriedy di pesan WhatsApp nya, Jumat (25/8/2023).
Ketika di tanya wartawan lagi, kok baru di proses surat pengajuan PBG nya sementara bangunan sudah berdiri hingga 1 lantai. Apakah pihak intansi di kecamatan tidak mengetahui atau ada pembiaran. Supriedy (Kasi Trantib) tidak menjawab.
Sementara, beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan terkait permasalahan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Kepala Dinas PKPCKTR, Endar Lubis selalu menegaskan, sebelum ada izin PBG supaya bangunan tidak bisa di kerjakan dan didirikan.(M/N)