Ket: Bangunan Ruko sedang dikerjakan tanpa ijin PBG di jln. Amal Luhur, Kec. Medan Helvetia
Medan, MarmataNews.id – Aneh..., Dilaporkan dengan adanya Bangunan bebas berdiri tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah nya kepada Camat Medan Helvetia Pemko Medan melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Supredy Lubis, enggan menjawab dan membalas konfirmasi dari Wartawan alias "Bungkam". Ada apa yaa ???
Sehingga ada dugaan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia tidak bekerja dan ada pembiaran terhadap bangunan yang marak berdiri tanpa memiliki ijin PBG di wilayah kerjanya yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari sektor retribusi Ijin PBG.
Menanggapi hal itu, diminta kepada Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution supaya mengganti kinerja Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Supriedy Lubis karna tidak mendukung program prioritas nya dari ijin PBG.
Adapun bangunan yang bebas berdiri di wilayah Kecamatan Medan Helvetia tanpa memiliki Ijin PBG, seperti bangunan Ruko di jalan. Amal Luhur, Kec. Medan Helvetia yang mana bangunan itu sudah berdiri 1 pintu dan pengerjaan nya sudah mencapai 2 lantai belum di tindak.
Kemudian Banguan di Jalan Bakti Luhur, Kec. Medan Helvetia, yang mana bangunan nya sangat luas satu lantai dan hampir selesai berdiri tanpa ada ijin PBG.
Ketika dikonfirmasi Camat Medan Helvetia, Putera Ramadhan Situmeang dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Supriedy Lubis via WA nya Kamis (26/10) "Bungkam".
Terpisah, saat di konfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis mengatakan akan meninjau ke lokasi. " Besok di cek anggota " tulisnya singkat.(M/N)