Ket: Diduga bangunan tanpa ijin PBG di Jalan besar Ayahanda percis simpang 4 Jalan Sampul - Jalan pabrik tenun medan
Medan, MarmataNews.id – Walau sudah ada pernyataan dari Wali Kota Medan Bobby Hafif Nasution, kepada Dinas Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan serta seluruh jajaran di Kecamatan Kota Medan untuk terus meningkatkan pengawasan perizinan bangunan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi bangunan, namun masih ada ditemukan bangunan Ruko bebas berdiri diduga tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti bangunan Ruko Lima (5) pintu di pinggir Jalan besar Ayahanda percis di simpang Ampat Jalan Sampul Ayahanda, Kelurahan. Sei Putih Tengah, Kecamatan. Medan Petisah, Kota Medan, yang diduga tidak memiliki Ijin PBG. Kamis (05/10/2023).
Ketika ditanya siapa pemilik nya, Pengawas nya mengatakan seorang Ketua Ormas yang berjualan tepat di samping bangunan tersebut.
Dari pengakuan salah seseorang Pengawas nya yang berbadan kurus berkulit hitam saat ditemui di lokasi mengatakan, bangunan nya ada Lima (5) pintu yang akan dibuat kos- kosan.
"Bangunan nya mau dibuat kos- kosan bang" ucapnya.
Ketika ditanya siapa pemilik nya, Pengawas nya mengatakan seorang Ketua Ormas yang berjualan tepat di samping bangunan tersebut.
"Pemilik nya yang jualan disamping itu Bang dan Ketua Oramas. Anak nya juga Ketua ormas dan istrinya orang ormas juga bang". ucapnya.
Amatan di lokasi, bangunan tersebut akan dibangun Ruko Lima pintu dan pengerjaan nya sudah berdiri satu (1) lantai dan sedang dikerjakan untuk ke lantai 2 tanpa ada terlihat Plang PBG di lokasi.
Menanggapi bangunan Ruko 5 pintu yang diduga tanpa memiliki Ijin PBG tersebut, saat di konfirmasi Kepala Dinas PKPCKTR Pak Ir. Endar Sutan Lubis melalui pesan WA nya langsung merespon dan akan melakukan pengecekan. "Hari ini juga kita cek" tegasnya.(M/N)