Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat, Lurah dan Camat Pemko Medan Diduga Pasang Badan Pengurusan Ijin PBG Bangunan Kos-kosan di Jalan Bakti luhur

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14.26 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T12:09:39Z


Medan, MarmataNews.id – Gawat..., Diduga Lurah Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar dan Camat Medan Helvetia, Putera Ramadhan Situmeang pasang badan untuk pengurusan Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kos- kosan yang berada di jalan Bakti Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).


Akibat pasang badan untuk pengurusan Ijin PBG dari pihak Lurah dan Camat tersebut, bangunan yang akan dibuat Kos- kosan sebanyak 13 pintu 2 lantai itu bebas berdiri dan pengerjaan nya sudah mencapai 50% tanpa memiliki Ijin PBG.

Hal itu di lansir dari tim Media MSTV Channel dan Infokasus24.com ketika melintasi lokasi dan mempertanyakan langsung kepada pemilik bangunan yang bermarga Ginting, Selasa (24/10/2023).

"Terkait pengurusan ijin PBG nya sudah kami serahkan kepada pihak Lurah Dwikora dan Camat Medan Helvetia, Bang." ucap Ginting kepada tim media.

Kemudian tim Media MSTV bertanya kembali terkait bangunan nya mau dibuat apa, lalu Ginting mengatakan untuk di bangun Kos- kosan.

"Disini mau di bangun Kos- kosan sebanyak 13 pintu 2 berlantai, bang." jawab Ginting.


Dari Amatan Media Marmata News.id di Lokasi pada Selasa (31/10/2023), pengerjaan nya di bahagian depan sudah mencapai 2 lantai dan dibahagian belakang sudah berdiri 1 lantai yang sedang dikerjakan tanpa ada terlihat plang ijin PBG dan tindakan dari pihak Kelurahan Dwikora dan Kecamatan Medan Helvetia.

Menanggapi pernyataan Ginting si pemilik bangunan terkait dugaan pengurusan Ijin yang diserahkan kepihak Lurah dan Camat, saat di konfirmasi Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Supriedy Lubis Jumat (27/10) melalui WhatsApp nya mengatakan, Pengururusan ijin PBG itu harus langsung yang bersangkutan.

"Setahu saya pengurusan PBG itu langsung yang bersangkutan, karena untuk pemberkasan melalui email pengurus (Pemilik rumah) untuk keperluan pemberkasan selanjutnya." ucapnya.

Supriedy Lubis menjelaskan, bahwa dari awal pembangunan sudah kita himbau untuk di urus PBG nya. "kalau pengurusan yang bapak katakan diserahkan sama pihak kelurahan dan kecamatan, itu saya tidak tau menau." tulisnya.

Sementara, Camat Medan Helvetia, Putera Ramadhan Situmeang dan Lurah Dwikora, Rio Rahmad Alam Siregar, serta Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis ketika di konfirmasi Selasa (31/10) melalui via WA tidak memberikan jawaban hingga berita terbit.(M/Tim)
×
Berita Terbaru Update