Lombok, MarmataNews.id – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjadi tuan rumah pelaksanaan pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-71 yang berlangsung pada tanggal 7-10 November 2023 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual di negara anggota ASEAN.
Kegiatan ini membahas isu-isu penting yang mencakup kemajuan Scooping Study untuk mengidentifikasi area prioritas AWGIPC, persiapan untuk negosiasi yang akan datang tentang Upgraded IP Framework Agreement, status implementasi dari ASEAN IPR Action Plan 2016-2025, pengembangan Rencana Aksi HKI Pasca 2025, serta dukungan dan koordinasi dari negara-negara anggota ASEAN dan mitra dialog.
Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengatakan Indonesia akan mendukung seluruh program yang disepakati dalam the ASEAN Intellectual Property (ASEAN IPR) Action Plan 2016 – 2025 dan mendukung perencanaan Rencana Aksi HKI Pasca 2025 untuk mengantisipasi dan mempertimbangkan kemunculan teknologi baru yang meramalkan lanskap Kekayaan Intelektual (KI) di ASEAN.(M/N)