Medan, MarmataNews.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Mhd. Jahari Sitepu) yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), Kepala Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Bram L Gaol), beserta Tim Analisis Evaluasi Kebijakan dan peserta rapat adakan kegiatan Rapat Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) di wilayah yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Selasa, 21 November 2023.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham R.I.) merupakan salah satu Kementerian yang menangani urusan-urusan atau masalah-masalah hukum dan Hak Asasi Manusia. Berbagai urusan tersebut meliputi pembentukan atau formulasi kebijakan, pelaksanaan/implementasi, sampai dengan penanganan masalah-masalah hukum dan HAM. Meskipun masalah hukum dan masalah HAM mempunyai keterkaitan dan sebetulnya tidak bisa dipisahkannya secara tegas, artinya masalah-masalah hukum yang menjadi tanggung jawab pemerintah tidak terlepas dari kerangka utama kewajiban negara dalam bidang HAM, yakni kewajiban untuk menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfil) HAM.
Dalam implementasinya, Kemenkumham R.I. seringkali membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliable dan relevan mengenai permasalahan hukum dan HAM yang ada atau dirasakan oleh masyarakat. Basis data yang dimaksud diperlukan untuk memastikan adanya pembentukan kebijakan hukum dan HAM yang berbasis bukti (policy-based evidence) serta penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien dalam membentuk kebijakan atau merespon masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada di masyarakat. Selain itu, pemerintah memang telah membentuk berbagai mekanisme atau institusi untuk menangani urusan-urusan hukum dan HAM tidak bisa dipungkiri masih adanya proses pembentukan kebijakan atau penanganan masalah hukum dan HAM yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam konteks tersebut, Sistem Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) akan menjadi Sistem Informasi Kemenkumham R.I. yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliable, relevan dan cepat. Data dan Informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham R.I. sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik.
Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Sumatera Utara yaitu Cynthia Hadita, SH.MH, yang menyampaikan terkait SOLLEN DAN SEIN, Pengumpulan Data dan Informasi Terkait Berita yang terjaring dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).
Turut hadir dalam kegiatan ini juga mengundang Analis Hukum, Perancang Perundang-undangan dan seluruh bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.(M/N)