PEKANBARU , MarmataNews.id - Kasus Iwan Sarjono yang diduga ada intervensi dari Pihak Kepolisian khususnya Polda Riau membuat publik semakin heran dan bertanya - tanya dengan keseriusan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia khususnya Wilayah Hukum Polda Riau.
Dugaan tersebut didasarkan dengan banyaknya laporan mengenai Iwan Sarjono yang kasusnya sampai saat ini jalan ditempat dan diduga tidak ditangani secara profesional.
Lama Publik mengetahui bahwa Iwan Sarjono Merupakan sosok seorang yang tidak lepas dari masalah hukum.Banyaknya laporan ke pihak kepolisian khususnya wilayah hukum Polres Pelalawan Riau membuat publik bertanya tanya siapa sebenarnya sosok Iwan Sarjono yang kasusnya sangat sulit diproses Hukum meskipun sudah berstatus sebagai tersangka di Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau.
Ketika Wartawan mencoba mengkonfirmasi ulang mengenai kasus Iwan Sarjono ke Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Sabtu (23/12/2023).
Beredar rekaman percakapan antara wartawan dan Asep Darmawan yang mempertanyakan foto di Facebook dimana dalam foto tersebut ada pertemuan di salah satu hotel mewah di Pekanbaru Riau yang belakangan foto tersebut sudah dihapus.
Wartawan mempertanyakan maksud dan tujuan pertemuan antara para pengacara Iwan Sarjono yang salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak dengan Kapolda Riau Irjenpol M.Iqbal dan Kombespol Asep Darmawan.
Asep mengatakan bahwasanya siapa saja yang mau ketemu dengan Bapak Kapolda dan dirinya dipersilahkan tanpa memandang siapa orangnya tersebut dan mengatakan tidak ada kepentingan apapun.
Tetapi pada prakteknya saat wartawan mau mengkonfirmasi ulang terkait Kasus Iwan Sarjono Dirkrimum Polda Riau tersebut selalu beralasan dan tidak mau bertemu.
Asep juga mengaku bahwa pertemuan itu terjadi sebelum pra peradilan dan tidak ada kepentingan.Dugaan sementara dalam keterangan foto tersebut bahwa pertemuan tersebut terjadi dimana saat pra peradilan terjadi.
Dalam rekaman tersebut juga ada dugaan bahwa Asep seolah membela Iwan Sarjono tanpa mementingkan bahwa beliau adalah Seorang penegak hukum yang harus netral.
Herannya dalam rekaman tersebut Asep mengatakan bahwa Iwan Sarjono sudah menjadi tersangka dan sudah menjadi DPO sedangkan pada praktek nya sampai berita ini diturunkan Status Iwan Sarjono masih berstatus sebagai tersangka dan belum menjadi DPO.
Asep juga mengaku bahwa kasus Iwan Sarjono terlalu cepat dibuat menjadi tersangka dengan kata lain Asep meragukan kualitas anak buahnya.
Dalam rekaman tersebut juga dikatakan bahwa Asep memanggil Kasat Reskrim Polres Pelalawan dan juga Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras untuk melakukan gelar perkara di Polda Riau.
Publik jadi bertanya tanya dengan kinerja Dirkrimum Polda Riau yang dinilai tidak konsisten dengan penegakan hukum.
Dirkrimum Polda Riau diketahui merupakan mantan Kapolres Kampar Riau Tahun 2019 yang pernah dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis karena masalah etika dan keteladanan.
Pada saat itu Asep masih berpangkat AKBP diganti lantaran tak memperhatikan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis saat HUT Brimob di Depok, Jawa Barat.
Awak media menunggu dan berharap mendapatkan konfirmasi sehubungan dengan perkara Iwan Sarjono.(M/team)