Medan, MarmataNews.id – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, yang mengangkat Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dasar mensosialisasikan perda tersebut, karena menurut David Roni, masih banyak warga Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan. Padahal, dalam Undang Undang No.24 Tahun 2004 tentang kemiskinan dan Perpres No.15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Artinya, pemerintah sudah sejak lama terus melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dan itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Perda No.5 Tahun 2015. Dalam Perda ini diatur hak dan kewajiban serta fungsi pemerintah kota Medan untuk menanggulangi kemiskinan," kata David Roni saat pelaksanaan Sosperda di Jalan Air Bersih Ujung No.186, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu (06/01/2024) siang.
Menurut Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini, setiap Perda yang dibuat dan disahkan oleh lembaga Legislatif dan Eksekutif harus dijalankan dengan baik.
"Supaya Masyarakat paham bahwa setiap permasalahan yang muncul pasti ada solusinya. Contohnya, cara Pemko Medan mengentaskan kemiskinan, yang Perda nya saya sampaikan saat ini," ujar David Roni.
Dihadapan ratusan masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir, David Roni kembali berharap agar ditahun 2024 ini, jumlah masyarakat Kota Medan yang hidup dibawah garis kemiskinan dapat ditekan seminimal mungkin.
"Untuk itu, saya minta kepada Kepling dan pihak Kelurahan harus jeli mendata warganya yang menjadi skala prioritas untuk dibantu, agar program bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran," tandasnya dengan diakhiri berfoto bersama.(M/IS)