Medan, MarmataNews.id – Sudah berjalan 2 tahun lamanya, pengaduan masyarakat (Dumas) Korban atas nama James Lamser Siagian, Warga Jalan Ahmad Yani Nomor 262, Kelurahan Asahan, Kecamatan Siantar Timur dengan bukti Laporan Nomor: STTLP/ B/ 1158/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 04 Juli 2022 dengan Terlapor inisial BAU diduga Terkait kasus Penipuan Uang sebanyak Rp 250. 000. 000 mandek alias jalan ditempat di Polda Sumut. Ada apa...!!!
Atas tidak di proses Laporan tersebut, akhirnya korban menjadi tanda tanya dengan Kinerja Kepolisian dan apa hambatan sebenarnya bagi Tim penyidik di Polda Sumut, membuat laporan nya belum juga di proses naik ke tingkat penyidikan sudah berjalan hampir 2 Tahun lamanya.
Dari keterangan James Lamser Siagian (Pelapor) kepada Media, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terakhir Nomor: B/ 276/ 1/ 2023 KaSubdit II Harda/ Bangtah tertanggal 31 Januari 2023, perihal: Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan laporan pada tanggal 04 Juli 2022 yang pada pokoknya belum ada perkembangan laporan untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Dengan laporan tidak ditindaklanjuti di Polda Sumut, akhirnya korban James lamser Siagian menyurati Kapolri, Kepala Divisi Propam Polri dan Kompolnas di Jakarta serta Kapolda Sumut untuk mencari keadilan hukum yang sebenarnya" ucap James.
Bahkan James Lamser Siagian yang juga Pimpinan Redaksi di Media Cetak Detektif Monitor Nasional ini menjelaskan, bahwa Terlapor inisial BAU diketahui sebagai peserta Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Nomor Urut 4 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara Partai Amanat Nasional (PAN) yang patut diduga menjadi keengganan tim penyidik untuk memproses laporan nya ke tingkat penyidikan.
"Saya sebagai pelapor sangat kecewa dengan tim penyidik yang menangani laporan saya yang tidak memberikan kepastian atas kelanjutan laporan saya ke proses penyidikan, apalagi tim penyidik tidak berlaku profesional dan adil dalam menangani laporan saya. Bahkan dengan tidak adanya kepastian yang diberikan oleh tim penyidik Polda Sumut yang enggan menangani laporan saya, akan menambah lamanya waktu untuk menunggu datangnya keadilan bagi saya husus nya Masyarakat di Indonesia ini." terang James.
Adapun laporan yang di buat James Lamser Siagian (Pelapor) ditujukan kepada:
- KAPOLRI
- KOMPOLNAS
- DIVISI PROPAM POLRI
Tentang peristiwa Pidana Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 JO 372, pada bulan Maret 2022 di Jln Dwi Kora, Harjosari II Medan Amplas, yang hingga hari ini belum ada di tindak lanjuti dan di proses.
Selanjutnya surat di tembuskan kepada:
- KAPOLDA SUMATERA UTARA.
- Irwasda Polda Sumut
- Dirkrimum Polda Sumut
- Kawassidik Poda Sumut
- Kabid Propam Polda Sumut
- Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut
- Ketua KPU Sumut
- Ketua BAWASLU Sumut.
Untuk menindak lanjuti surat Tersebut, saat di konfirmasi Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui via WA, Selasa (23/01/2024) belum memberikan jawaban.
*Terlapor Peserta Caleg DPRD Sumut*
Ketika di konfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin melalui Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis KPU Sumut, Agus mengatakan, Surat sudah diterima dan sudah sampai ke Pimpinan KPU Sumut. Namun bilang Agus, yang juga atensi dari pimpinan menjelaskan, karna kasus nya masih di Laporkan di Kepolisian, pihaknya dalam hal ini KPU Sumut tidak berhak mencampuri nya karna masih dalam proses penyelidikan di Kepolisian.
"Tetapi, kalok sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan akan di proses sesuai mekanisme peraturan yang ada." jelas Agus.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sumut, M Aswin Diapari Lubis melalui Kabag nya, Dahlia melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa surat sudah disampaikan kepada pimpinan Bawaslu.
"Soalnya surat tembusan itu sudah di laporkan ke Propam Mabes Polri, jadi belum ada arahan dari Pimpinan. Tetapi, besok akan ditanyakan kembali ke Pimpinan ya." tulisnya di pesannya singkat.
Terpisah, ketika di konfirmasi Terlapor inisial BAU mengatakan, bahwa Ia sudah di panggil pihak Polda Sumut dan sudah mengklarifikasi terkait kasus penipuan tersebut.
"Saya sudah datang ke Polda Sumut dan jelaskan kelarifikasi semuanya ke pihak penyidik, bahwa kerjasama itu tidak ada unsur penipuannya. Karna ada satu orang yang membatalkan kerjasama itu, sehingga kerjasama nya menjadi berantakan semua. Kemudian bilang Budi, seharusnya Pelapor itu tidak melaporkan saya, tapi yang memutuskan hubungan kerja itu seharusnya di laporkan. Karna si Kamarul itu yang membatalkan hubungan kerja kepada pelapor. Jadi jangan asal di laporkan, perkara hukumnya dulu di pelajari." jelasnya.
Berbeda dengan keterangan Pelapor James Lamaser Siagian, terjadinya kontrak kerjasama karena adanya bujukkan terlapor BAU untuk mendapatkan dana sebesar 250 juta. Dan yg membuat kerjasama dan memutus kerjasama adalah ketua kelompok tani yg dibina oleh terlapor BAU.
"Saya sama sekali tidak mengenal yang lain selain terlapor BAU, kenapa saya harus dipaksakan melaporkan orang lain?.
Sementara yang menerima dana tersebut adalah terlapor dengan menjanjikan lahan kelompok tani hutan, yang belakangan ini saya ketahui bahwa lahan tersebut tidak boleh dipindah tangankan kepada siapa pun selain kelompok tani." ungkap James.
Jadi tambah Pelapor James Lamser Siagian, Dirinya merasa ditipu dengan motif kerjasama ini.
"Saya hanya menuntut agar dana saya dikembalikan, tapi terlapor BAU hanya memberi janji- janji." beber James.(M/Tim)