Medan, MarmataNews.id - Dalam rangka Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) TA.2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM, bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (19/01/24)
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan yang menyampaikan gambaran awal rapat ini ialah membahas mengenai kajian yang dipilih pada aplikasi SIPKUMHAM terkait kenaikan tarif parkir di kota Medan. Tim SIPKUMHAM telah melakukan koordinasi langsung ke Dinas Perhubungan Kota Medan mengenai hal tersebut, dimana diperoleh informasi bahwa kenaikan tarif parkir ini masih berupa usulan ke DPRD dan belum adanya Perda Terbaru. Sehingga untuk saat ini tarif parkir Kota Medan belum ada kenaikan seperti yang beredar di media dan masih berlaku sesuai Perda lama.
Kegiatan ini mengundang narsumber Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang membahas mengenai Fenomenologi Akurasi Data SIPKUMHAM, dengan Sollen dan Sein yaitu menuju SIPKUMHAM yang ideal. Teori analisis kebijakan dan SIPKUMHAM, dimana untuk mengoptimalkan SIPKUMHAM perlu dipahami pola-pola kasus HAM sebagai wujud pragmatism untuk mendapatkan algoritma agar informasi HAM yang diperoleh menjadi optimal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N.A.M Sihombing, dan tim SIPKUMHAM pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(M/N)