Medan, MarmataNews.id - Dalam rangka pembentukan gugus tugas Stranas Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Bersama Biro Hukum Setda Provsu beserta 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Flora Nainggolan selaku Kabid HAM, Desni Manik Selaku Kasubbid Pemajuan HAM beserta Staff, melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Strategi Bisnis dan HAM di ruang rapat III lt 2, Kantor Gubernur Sumut. (23/01/24)
Tim Bidang HAM diterima dengan baik oleh Freddy selaku Kabag Bantuan Hukum Setda Provsu sekaligus membuka acara.
Pada kesempatan ini Flora menyampaikan bahwa Perpres No. 60 tahun 2023 terkait Bisnis dan HAM masih sangat baru, namun demikian dengan sinergitas yang baik antara Pihak Pemda Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Sumut, kegiatan Strategi Bisnis dan HAM ini dapat terlaksana dengan baik untuk kedepannya.
Pada acara ini Ichwan Milono sebagai Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM menyampaikan bahwa pada tataran Pemerintah Provinsi perlu dibentuk Gugus Tugas Daerah terkait Stranas Bisnis dan HAM dimana Gubernur sebagai Penanggung jawab di daerah, sebagaimana diatur oleh Perpres 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dan juga sudah dapat membuat Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara terkait Gugus Tugas Strategi Bisnis dan HAM tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknisnya.(M/N)