Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisioner Bawaslu Deli Serdang Terkesan Tidak Profesional

Minggu, 18 Februari 2024 | 20.11 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-18T14:32:35Z


Deliserdang, MarmataNews.id - Komisioner Bawaslu Deli Serdang terkesan tidak profesional tentang ragam masalah warga yang pantas dan layak menjadi pemilih sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).


Pada pemilu 14 Februari 2024, Kabupaten Deli Serdang yang terletak di Provinsi Sumatera Utara memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 1.431.418 jiwa, tersebar di 6.123 TPS. Rinciannya 708.220 pemilih laki-laki dan 723.198 pemilih perempuan.


Data diperoleh, ada warga sudah terdaftar di DPT, tetapi tidak memiliki KTP dan tidak mengurus suket, serta juga belum rekaman pada hari H. Pertanyaannya, apakah orang tersebut sah bila mencoblos di TPS?


Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting saat dikonfirmasi awak media tentang hal tersebut, Sabtu (10/02/2024), mengatakan kalau merujuk kepada Keputusan KPU 66, maka setiap pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetap harus menunjukkan identitas diri yang sah dan memuat foto dari pemilih tersebut, jika ingin mencoblos.


Jawaban tersebut tidak memberi jalan keluar untuk kasus sebagaimana diurai di atas. Padahal, Bawaslu sebagai langkah antisipasi sudah menyurati KPU untuk tidak menghilangkan satupun hak suara pemilih.


Jawaban lebih rigid disampaikan Mantan Ketua Bawaslu Deli Serdang, M Ali Sitorus Sabtu (17/02) menurutnya pada contoh kasus di atas, pemilih dapat menggunakan hak dengan menunjukkan kartu keluarga (KK). "Orang yang mengahalangi atau menyebabkan hilangnya hak pilih seseorang, dapat dipidana. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," jelasnya, pada kesempatan terpisah.


Hal lainnya, ada temuan di TPS 004, Dusun IV, Jl. Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yakni pemilih yang terdaftar di DPT online, namun akhirnya tidak bisa memilih. Ada juga di STM Hilir, sudah mendapat undangan memilih namun saat pencoblosan tidak membawa atau tidak ada KTP.


Saat kedua kasus itu kembali dikonfirmasi, Sabtu (17/02) Febryandi memilih langkah bungkam hingga berita ini dirilis.(M/Ron)

×
Berita Terbaru Update