Medan, MarmataNews.id - David Roni Ganda Sinaga, Caleg DPRD Medan dari PDIP Dapil IV No.7 menyampaikan tidak ada maksud dan tujuan untuk membuat kegaduhan disaat rekap kotak suara di Kantor Camat Medan Amplas, Kamis (22/2).
Berikut kronologisnya, pada Selasa (20/2) dapat informasi dari saksi kita, ada kejanggalan C1 (hasil) dan plano. C1 hasil ada 5, plano 4, totalnya itu 9 hasilnya itu disilang, kalau pun itu terjadi kesalahan, itu harus di garis dua, bukan disilang, dibubuhi dengan paraf juga, namun tidak ada ditemukan paraf sedikit pun.
Lalu saksi kita meminta saksi kita untuk membuka kotak suara di Tps 9, Kel.Amplas. Namun PPK menyampaikan nanti sesi kedua dibuka. Pada saat sesi kedua, saksi kita kedua yang masuk, sesi pertama istirahat. Saat kita masukkan saksi kita yang kedua, PPK minta harus dihadirkan saksi sesi pertama, tetap kita hadirkan saksi sesi pertama.
Sesampainya di tempat saksi pertama, ada informasi orangtua Ketua PPK meninggal, lalu ditutuplah plano. Besoknya (21/2) pagi jam 10.00 WIB. Saksi kita datangkan kembali, namun PPK juga kembali meminta agar dihadirkan saksi yang semalam sesi pertama. Padahal yang kita ketahui ada saksi dari kita, kotak suara sudah bisa dibuka. Karena saksi kita yang pertama masih belum bisa dihubungi karena kelelahan begadang menjaga kotak suara jadi sedikit telat. Kita jemput saksi kita ke rumahnya, tibalah di tempat jam 11.00 Wib. Namun PPK menyatakan terlambat, dengan alasan jam 10.00 Wib.
Lalu mendengar itu, saya datang. Tujuan saya datang ke tempat itu bukan untuk membuat jadi ada keributan. Saya mempertanyakan ke PPK , kenapa kotak suara belum dibuka. Petugas PPK menjawab, nanti pukul 20.00 Wib kita buka, karena Ketua PPK sedang tidak ditempat.
Sewaktu kita berdialog, saksi-saksi lain memancing keributan, karena saya di soraki dengan kata-kata yang tidak pantas. Saat itu saya sempat diam, namun karena saya merasa ini ada yang tidak benar, saya sedikit emosi. Dialog dilanjutkan kembali, terjadi kesepakatan pukul 20.00 Wib akan dibuka kotak suara yang disaksikan oleh saksi Tps, saksi kita, pihak kepolisian. Saya menyalami mereka menyatakan sepakat untuk buka kotak suara pukul 20.00 Wib.
Setibanya hadirlah saksi kita pukul 20.00 Wib, namun pihak Saksi yang lain tidak setuju dibuka kotak suara. Saya datang, yang saya pahami penyelenggara pemilu mempunyai hak untuk membuka kotak suara tersebut, tidak ada perlunya ditanya saksi yang lain. Lalu terjadi lagi keributan dan Kasi Trantib memediasi yang disaksikan Panwaslu, pihak kepolisian. Saya mempertanyakan kenapa susah sekali buka kotak suara, terjadilah komunikasi dengan Ketua PPK. Ketua PPK menyampaikan besok pukul 10.00 Wib kita ketemu, informasi juga dihadiri Ketua Bawaslu Medan dan Ketua KPU Medan.
Ketemu lagi jam 10.00 Wib dan disepakati jam 14.00 Wib dibuka kotak suara dan Bawaslu Medan membuat rekomendasi berita acara untuk membuka kotak suara. Namun hingga malam ini kotak suara tak kunjung dibuka.
David menyampaikan kenapa susah sekali dibuka kotak suara, kenapa ditutup-tutupi sementara di kecamatan-kecamatan lain tidak seperti ini yang kotak suara saya dihilangkan bisa dibuka kembali.
"Kenapa susah sekali dibuka kotak suara, kenapa ditutup-tutupi sementara di kecamatan-kecamatan lain tidak seperti ini yang kotak suara saya dihilangkan bisa dibuka kembali,"ungkapnya.
David juga menegaskan, jika dalam 3 hari kedepan kotak suara saya yang di Tps 9 Kel.Amplas, Kec.Medan Amplas tidak dibuka juga, saya akan datangi kembali. Akan saya kejar, karena bagi saya 1 suara sangat berarti buat saya dan tim.
"Jika dalam 3 hari kedepan kotak suara saya yang di Tps 9 Kel.Amplas, Kec.Medan Amplas tidak dibuka juga, saya akan datangi kembali. Akan saya kejar, karena bagi saya 1 suara sangat berarti buat saya dan tim,"tegas David di Posko Pemenangan, Jalan Air Bersih, Medan, Kamis (22/2).(M/IS)