Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pungli Urus BB, Kakanwil Kemenkumham Sumut di Minta Cabut Pakta Integritas Menuju WBK dan WBBM Rutan Kelas I Medan

Selasa, 12 Maret 2024 | 15.50 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-12T09:23:08Z


Medan, MarmataNews.id – Diminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, Jahari Sitepu mencabut dan pertanyakan pakta integritas dan perjanjian kerja tahun 2024 Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan Kemenkumham Sumut menuju birokrasi yang bersih, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Pasalnya, di Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta pimpinan, Nimrot Sihotang Diduga masih melakukan pungutan Liar (Pungli) kepada para Narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersayarat (BB) melalui seorang oknum Pegawai Rutan bernama Deni.

Pungli tersebut viral di grup WhatsApp melalui rekaman suara dari salah seorang Napi yang sudah bebas bernama Kecap, Minggu (10/03/2024).

"Assalamu alaikum adekku...adek, kemarin minta berapa si Deni uangnya supaya keluar untuk pengurusan bebas bersayarat itu. 1.5 juta." bilang seorang Napi yang kena Pungli di Rutan Kelas 1 Medan kepada Kacap melalui sambungan telponnya. 

Kecap juga mengatakan, pada saat pengurusan cabut berkas dirinya juga di pungut uang sebesar 500 ribu oleh pihak Rutan Kelas I Medan dengan alasan untuk Bapas. 

"Macam Lumpur kemarin TR nya keluar hari Jumat, karna gada uang akhirnya pada hari senin baru di keluarkan dengan bebas bersyatat setelah menyetor uang 500 rubu." ucap Kecap.

Dari pengakuan Kecap, setiap penghuni rutan mau bebas bersyarat harus diminta bayaran uang sebanyak 1,5 juta sampai 5 juta oleh petugas. Kalau cuma ngasih 500 ribu, alamat ditolak.

"Misalnya, napi bebas hari Kamis, kalau ga setor maka pembebasannya diundur sampai napi setor uang ke pegawai rutan dengan dalih putusan bebas dari Kemenkumham Pusat belum turun ke Rutan,"ungkap Kecap, seorang mantan penghuni rutan yang baru bebas beberapa bulan lalu.

Kecap juga mengungkapkan, cara menyetor uang nya dengan cara transaksi tunai dan bisa juga transfer melalui rekening.

"Diduga pungutan liar tersebut sudah berlangsung lama. Coba aja tanyai mantan-mantan napi yang sudah bebas pasti dimintai uang, kalau tidak diundur-undur  pembebasannya," beber Kecap.

Menanggapi viral pungli tersebut, saat di konfirmasi ke pihak Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/03/2024) sekitar pukul 12.59 WIB melalui Humas nya Dimas menjawab, Terimakasih infonya ya bg.

"Ijin bg sblmnya tks informasinya, untuk Program Integrasi tidak di pungut biaya." tulisnya singkat melalui pesan WA nya pukul 15.17 WIB.(M/Tim)
×
Berita Terbaru Update