Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Medan Minta Agar Perda Dibarengi Dengan Penerbitan Perwal

Jumat, 19 April 2024 | 15.57 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T08:57:13Z


Medan, MarmataNews.id –Supaya bisa berjalan maksimal, produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan diharapkan dibarengi penerbitan peraturan walikota (Perwal).


Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena pada aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” ucap Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan ini, Jumat (19/4/24).

Dijelaskannya, Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Sebab, Perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada Perwal.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.

Setelah Perda, lanjut Hendra, idealnya ditetapkan Perwal dan sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1 tahun 2024. Dan, sudah dijalankan.

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko Medan menjalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, Bagian Hukum Pemko Medan menjadi kunci penyusunan Perwal.

“Banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum,” pungkasnya.(M/IS)
×
Berita Terbaru Update