Medan, MarmataNews.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS meminta kepada Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan membongkar taman yang kembali dibangun di fasilitas umum (fasum) oleh pihak pengembang Perumahan Yuu at Contempo yang terletak di Jl.Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
"Ini kan jadi tanda tanya besar, kenapa pihak perumahan Yuu at Contempo berani membangun kembali taman di fasum yang telah dibongkar oleh Satpol PP pada 30 April 2024 lalu,"katanya kepada media di Medan, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Ketua DPC Hanura Medan itu, Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan diminta untuk menindak secara tegas 'ulah' pengembang perumahan Yuu at Contempo yang seolah kebal hukum.
Apalagi, katanya, taman yang dibangun di fasum itu berupa jalan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah jatuh eksekusi.
"Jadi apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum yang sudah menjadi fasum itu harus diratakan agar akses jalan umum tidak terganggu.Dan, jika itu tak dilakukan Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Ini kan sama dengan pelecehan hukum.Kita (DPRD) minta Satpol PP dan Perkim atau PKPCKTR untuk tegas jangan nanti warga melihat hukum dan peraturan hanya jadi mainan saja,"tegasnya.
Anehnya, lanjut Hendra DS, Dinas PKPCKTR sepertinya tutup mata dengan ulah pengembang perumahan Yuu at Contempo atas pembangunan taman di fasum tersebut.
"Itu di peta Perkim jelas fasum untuk jalan umum.Jadi harus dibongkar,"pungkasnya.
Bongkar Tembok
Sebelumnya pembongkaran tembok yang disengketakan Contempo dan pihak perumahan Yuu Contempo Senin (6/5/2024) diwarnai kericuhan.
Pasalnya, taman penghalang yang berada di kawasan akses jalan umum di perumahan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, itu tidak turut dieksekusi.
Suasana ketegangan terjadi setelah masing-masing pihak beradu mulut, tak lama setelah jurusita PN Medan melakukan pembongkaran tembok, setelah membacakan putusan Mahkamah Agung hari Senin (6/5/2024) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Medan Pengadilan Negeri Medan, melalui surat No 5869/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IV/ 2024 tertanggal 29 April 2024.
Hadir dalam acara eksekusi itu yang dibacakan Darwin SH, dari PN Medan, Afan Harahap perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Kota Medan, sejumlah pengacara mewakili pihak Contempo, perwakilan dari Bhabinsa TNI/Polri, dan perwakilan dari Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan. Namun tidak terlihat personel dari Satpol PP Medan.
Sesuai putusan eksekusi, pembongkaran dilakukan terhadap berlokasi sebelah ujung Blok D Komplek Perumahan Contempo Regency, dalam perkara No 9/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN. Medan, dan ditandatangani Panitera Jasmin Ginting, atas nama Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Sebelumnya, segmen yang dibangun menyerupai taman, yang menjadi sengketa antara Contempo dan Yuu Contempo, itu sebenarnya telah dibongkar Satpol PP berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap tertanggal 30 April 2024.
Anehnya, taman yang telah dibangun yang menjadi akses jalan umum tidak turut dieksekusi, pahadal itu jadi kawasan perlintasan jalan umum dan kendaraan yang masuk ke perumahan.
Akibatnya, pihak Hansin yang mewakili warga yang tanahnya di belakang yang terhalang tembok fasum kecewa dan mempertanyakan kenapa tidak dibongkar. Cekcok pun tak terelakkan, setelah petugas dari Yuu At Contempo bersikeras telah mendapat jaminan dari Perkim Medan, yang membolehkan kehadiran taman tersebut.
Kemudian, pihak Yuu At Contempo mengklaim memiliki surat atas taman tersebut dan menantanng perwakilan dari pengacara Contempo untuk memperkarakannya ke Poldasu.(M/IS)