Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kanwil Kemenkumham Sumut Permudah Proses Permohonan Visa Indonesia Melalui “Molina”

Selasa, 21 Mei 2024 | 19.15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T12:15:35Z


Medan, MarmataNews.id – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yan Wely Wiguna buka kegiatan pengumpulan bahan keterangan implementasi permohonan izin tinggal melalui aplikasi Molina. Aplikasi Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas.


Aplikasi Molina dapat diakses melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id. Selain memberikan layanan yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan pra-Investasi di Indonesia, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Molina.


Dalam kesempatannya Yan Wely menyampaikan bahwa Aplikasi Molina telah memungkinkan orang asing mengajukan permohonan visa kunjungan saat kedatangan Elektronik (e-VoA) dan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan yang berasal dari e-VoA tersebut. “Namun dalam perjalanannya, masih terdapat orang asing yang tidak dapat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud karena data visa dan izin tinggalnya tidak tercantum pada Aplikasi MOLINA.” kata Yan Wely di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan (Senin, 20/5/24).


Yan Wely meminta setiap perwakilan dari Kantor Imigrasi dapat menyampaikan kendala dan permasalahan lainnya atas implementasi Molina dalam pemberian maupun perpanjangan izin tinggal terhadap WNA.


Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, ⁠Kantor Imigrasi  Polonia, ⁠Kantor Imigrasi Belawan, ⁠Kantor Imigrasi Pematang Siantar, ⁠Kantor Imigrasi Aceh, ⁠Kantor Imigrasi Meulaboh, ⁠Kantor Imigrasi Langsa, dan ⁠Kantor Imigrasi Takengon. Dengan Narasumber yang berasal dari Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengumpulkan bahan keterangan dengan inventarisasi masalah secara komprehensif atas kendala dan permasalahan implementasi Molina dalam pemberian maupun perpanjangan izin tinggal terhadap WNA.(M/Rel)

×
Berita Terbaru Update