Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Kos di Jalan Danau Singkarak Bebas Berdiri Tanpa Ijin PBG, Lurah Sei Agul Diduga Tidak Bekerja dan Tidak Jalankan Perintah Bobby Nasution

Sabtu, 01 Juni 2024 | 19.25 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-02T04:39:15Z


Medan, MarmataNews.id – Walau Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution sudah perintahkan dan menegaskan kepada bawahannya apabila ada menemukan bangunan tanpa memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kelurahan masing- masing supaya melaporkan dan menyurati nya ke pihak Kecamatan, lalu kemudian pihak Kecamatan melaporkan dan menyurati ke pihak Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk dilakukan penindakan demi menggenjot PAD dari sektor retribusi PBG.

Diduga Lurah Sei Agul, M. Aidiel Putra Pratama diduga tidak jalankan perintah Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan tidak bekerja telah membiarkan bangunan Rumah Kos yang luasnya 479 M² bebas berdiri tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di pinggir Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat tepatnya dekat jembatan, serta untuk melaporkan dan Surati ke pihak Kecamatan Medan Barat untuk ditindak lanjuti.

Hal itu diketahui melalui, Tobing Kasie Trantib Kelurahan Sei Agul di Jalan Danau Laut Tawar Kecamatan Medan Barat, Selasa (21/05/2024) pukul 15.00 Wib.

"Kalo untuk bangunan yang berada di jalan Danau Singkarak yang tidak memiliki ijin PBG itu sudah 2 kali kami surati melalui pemilik nya seorang Ibu," ucap Tobing.

Tobing juga menyebutkan, kalo yang mengurus ijin PBG nya bermarga Saragih dan sudah kami suruh supaya datang ke Kantor Lurah untuk mempertanyakan terkait ijin nya tersebut. 

"Uda kami pesan melalui tukang nya supaya si Saragih datang ke Kantor Lurah untuk mempertanyakan terkait ijin PBG bangunan itu, tapi hingga sampai saat ini tidak pernah datang dan diduga orangnya bandal karna tidak menggubris panggilan kami." beber Tobing.

Anehnya lagi, ketika Media bertanya apakah pihak Kelurahan Sei Agul sudah melaporkan dan menyurati ke pihak Kecamatan Medan Barat terkait bangunan yang tidak memiliki ijin PBG tersebut.

"Kalo untuk melaporkan dan menyurati ke pihak Kecamatan belum pernah. Tetapi kami dalam hal ini pihak Kelurahan, sudah dua kali menyurati kepada pemilik nya seorang ibu." ungkapnya.

Sebelumnya, saat Media mendatangi lokasi bangunan dan bertanya kepada pekerja siapa penanggungjawab dan ijin PBG nya.

"Kalo mandor nya bernama Isyab dan jarang datang kesini. Kalo ijin PBG nya kami kurang tau bang." sebutnya.


Terpisah, ketika di konfirmasi Saragih si pengurus ijin PBG nya mengatakan, kalo ijin nya sedang dalam pengurusan.

"PBG nya sedang berjalan bang, karna masih tahap pengurusan selanjutnya" ucap Saragih.

Dari amatan di lokasi, Sabtu (01/06/2024), bangunan tersebut sedang di kerjakan pemasangan batu untuk lantai dua (2) tanpa ada terlihat plang ijin PBG nya.

Selain itu, sesuai peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Medan Tahun 2015 s/d 2035, untuk tataruang sempadan samping dan belakang minimal 1,5 meter di langgar dan tidak dilaksanakan.(M/N)
×
Berita Terbaru Update