Medan, MarmataNews.id – Kepada wartawan saat diwawancarai usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut , Bank Sumut , BI Kpw Medan dan OJK di gedung dewan terkait permasalahan agunan yang masih tertahan , Poltak Silitonga yang merupakan Pengacara Hukum , Tianas Br Situmorang memaparkan kronologis point – point permasalahan.
" Kami sampaikan permasalahan ke Komisi C DPRD Sumut adalah terkait tindakan penipuan, penggelapan agunan kredit, pemalsuan surat dokumen dan tanda tangan pendebetan rekening tabungan atas nama Tianas Br Situmorang, yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat tinggi Bank Sumut, " ujar Poltak.
Dirinya menilai Bank Sumut telah menzholomi kleinnya selaku ahli waris sah dari debitur almarhum Thomas Panggabean, yakni Tianas Br Situmorang, sesuai surat ahli waris yang telah disampaikan kepada pihak Bank Sumut.
Dia juga menyebut nama- nama Petinggi Bank Sumut yang dilaporkan antara lain, Babay Parid Wazdi selaku Direktur Utama PT Bank Sumut, Erwin Zaini Sekretaris PT Bank Sumut, Muhammad Emil Nazer mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Aek Nabara, Faisal Lubis Kepala Devisi Hukum dan Arya A Argus Pimpinan Cabang Bank Sumut Aek Nabara sekarang.
Menurut Poltak, tindakan yang diperbuat oleh Bank Sumut sudah sangat kejam terhadap kleinnya, sehingga perlu disampaikan ke Komisi C DPRD Sumut, agar semua mengetahui tindakan dan perilaku jahat yang diperbuat para Pejabat Bank Sumut sebagai Bank kebanggaan masyarakat Sumatera Utara.
" DPRD Sumut diharapkan dapat mendengarkan keluhan konstituennya dan dapat mengetahui kelakuan-kelakuan Pejabat Bank Sumut yang telah menzholimi masyarakatnya. Karena Bank Sumut sebagai Bank milik Pemerintah Sumatera Utara sebagai pemegang saham terbesar tidak terlepas dari Pengawasan DPRD Sumut, khususnya Komisi C , " sebut Poltak.
Dan , lanjutnya harapan kita DPRD Sumut dapat menjadi harapan terakhir mereka untuk mendapat keadilan dengan memanggil pejabat Bank Sumut dan hukum seberat-beratnya seandainya mereka telah melakukan tindakan melawan hukum.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin komisi C DPRD Sumut , dr Paoradda Nababan dihadiri , perwakilan PT Bank Sumut , perwakilan BI , perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak korban , Tianas br Situmorang di ruang rapat komisi, Rabu , (5/6).
Ketua komisi C DPRD Sumut mengakui telah mengetahui persoalan yang terjadi dan sempat viral dengan meminta pihak Bank Sumut dan Tianas br Situmorang mencari jalan terbaik bukan membuka- buka lagi lembaran lama.
" RDP kita tunda dalam waktu ke depan dengan menghadirkan Direktur Utama Bank Sumut dan oknum DS yang merupakan pihak yang terkait dengan persoalan yang sedang terjadi.Diketahui DS merupakan istri ke 2 dari almarhum Thomas Panggabean , " ujar Poradda.
Dia juga berharap pihak yang bersengketa dapat mencari titik tengah dengan jalur kekeluargaan sehingga tercapai kata mufakat yang saling menguntungkan.(M/ndo)