Medan, MarmataNews.id – Upaya selamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi Ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Komisi IV DPRD Kota Medan melaksanakan sidak ke beberapa tempat bangunan yang tidak memiliki ijin PBG.
Sidak yang dilakukan Komisi IV seperti, ke Hotel Grand Central Medan, Hotel Cordex Marelan, Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah, dan Jalan Jati III, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan khususnya di bidang pembangunan, Senin (15/07/2024).
Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hotel yang dulunya merupakan bangunan ruko, selanjutnya mengunjungi Yayasan Pendidikan Islam Ad Durrah yang diduga belum memiliki PBG atas penambahan bangunan sekolah, serta mengunjungi bangunan rumah kos-kosan di Jalan Jati III Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang juga diduga belum memiliki PBG.
Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama dengan Anggota Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., David Roni Ganda Sinaga, S.E., Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., dan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat serta Lurah dari masing-masing lokasi kunjungan.(M/is)