Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

321 Orang Narapidana Rutan Pangkalan Brandan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI Ke - 79, 25 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17.03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T10:03:20Z


Pangkalan Brandan, MarmataNews.id - Sebanyak 321 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, 25 orang diantaranya langsung bebas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serba Guna Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan yang dihadiri oleh Kepala Rutan Agung Joni, Kasubsi Pelayanan Tahanan, jajaran staf Pelayanan Tahanan. Sabtu (17/08/2024).


Pelaksanaan kegiatan penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI ini sesuai dengan Surat Kepmenkumham RI No.PAS-1616.PK.05.04 Tanggal 17 Agustus Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI Ke - 79 Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI Ke - 79 Tahun 2024 yang pada kesempatannya dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.


Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan kata sambutan dari Bapak Yasonna H. Laoly. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa ataupun kepada sesama manusia,” ucap Karutan Agung Joni membacakan sambutan Menkumham. 


Adapun Jumlah Keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan sebanyak 467 Orang, dan yang berhak diusulkan dan mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke - 79 Tahun 2024 sebanyak 321 Orang dengan rincian yang terkait dengan Pidana Umum sebanyak 258 Orang, dengan Keterangan Remisi Umum (RU) I sebanyak 231 Orang, dan Remisi Umum (RU) II (Mendapat Remisi Langsung Bebas) sebanyak 25 Orang, Remisi Umum (RU) II (Menjalani Subsider) sebanyak 2 orang, dan yang mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke - 79 Tahun 2024 yang terkait dengan Pidana Khusus (PP 99 Tahun 2012) Tahun 2024 sebanyak 63 Orang, dengan Keterangan Remisi Umum (RU) I sebanyak 62 Orang, Remisi Umum (RU) II (Menjalani Subsider) sebanyak 01 orang.

Pelaksanaan Pembacaan Remisi Umum Narapidana di Hari Kemerdekaan RI Ke - 79 Tahun 2024 dilaksanakan dengan tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku.(Rel)

×
Berita Terbaru Update