Medan, MarmataNews.id - Dalam rangka pelaksanaan tri fungsi dewan yaitu fungsi pengawasan terkait Kesehatan dan Pendidikan Kota Medan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (12/08/2024).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Sudari, S.T., selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, dihadiri Anggota Komisi 2 lainnya dan beberapa OPD terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Cabang Medan Utara, dan Perwakilan RSU Martha Friska Medan serta Tim Kuasa Hukum Epza.
RDP ini membahas terkait adanya pengaduan karyawan yang sebelumnya telah bekerja kurang lebih 20 tahun di RSU Martha Friska Medan, namun saat karyawan tersebut dirumahkan, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hak karyawan berupa pesangon. Untuk itu Komisi 2 DPRD Kota Medan selaku mediator dari permasalahan ini meminta agar pihak rumah sakit mencari win-win solution dengan karyawan yang bersangkutan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Selain itu, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga melaksanakan RDP terkait Pendidikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Sekolah Sampoerna Academy Medan, dimana dalam RDP ini membahas pihak sekolah mengeluarkan siswa yang melakukan perundungan, namun tidak ada bukti, dan pihak orang tua siswa meminta agar anaknya dapat bersekolah lagi di sekolah tersebut.(is)