Foto: Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah
Medan, MarmataNews.id - Hari pertama buka Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di KPU Kota Medan, Pasangan Calon belum ada yang datang untuk mendaftar. Selasa, (27/08/24).
Selanjutnya, KPU Kota Medan akan kembali membuka Pendaftaran Paslon pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 esok, yang dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib, yang bertempat di kantor KPU Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah menghimbau, kepada bakal pasangan calon untuk memanfaatkan waktu yang dengan berkoordinasi kepada tim helpdesk KPU Kota Medan.
"Sehari sebelum kedatangan, mohon kiranya untuk menginformasikan kepada KPU Kota Medan agar tidak terjadi benturan waktu. Dan kami juga menghimbau, untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebagai pihak keamanan." sebut Mutia Atiqah kepada Awak Media.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan, Ibu Mutia Atiqah menyampaikan, pengumuman penerimaan Paslon ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun jadwal dan Lokasi Pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada hari ini Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Selanjutnya, terahir pendaftaran pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No.37, Medan.
Terkait Syarat Pendaftaran para Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan harus memenuhi syarat seperti berikut:
- Kewarganegaraan dan Usia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
- Pendidikan: Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.
Kemudian, Persyaratan Khusus, selain syarat umum, calon juga harus:
-Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
- Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
- Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.
Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:
- Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
- Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/ PermohonanSilonParpol.
Informasi Kontak
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui:
WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.
Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.(Tika)