Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Provinsi Sumut Mengadakan Penerimaan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Mulai Tanggal 27- 29 Agustus 2024

Senin, 26 Agustus 2024 | 20.45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-26T14:27:58Z


Medan, MarmataNews.id - KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan konferensi Pers buka Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024, mulai dari tanggal 27- 29 Agustus 2024 yang bertempat di halaman KPU Sumut Jln. Printis Kemerdekaan Nomor 53 Medan, Senin (26/08/2024) pukul 17.00 Wib.


Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin didampingi Kotaris Banuarea (Kadiv Perencanaan dan Logistik), Raja Ahab Damanik (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Maruli Psaribu (Kabag Teknisi Penyelenggaraan),  Sitori Mendrofa dan Ibu Nina (Kabag SDM Farmas).


Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin pada kesempatan ini mengatakan, pihaknya sangat berharap dukungan dan bantuan rekan-rekan media khususnya di Sumatera Utara untuk membantu menginformasikan dan menyebarkan kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan Masyarakat khususnya kepada Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

"Untuk itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 agustus tahun 2024." ucapnya.


Disebutkan Agus Arifin, jadi ada waktu 3 hari masa waktu yang diberikan untuk mendaftar. Hari pertama di tanggal 27 Agustus 2024 yang dimulai pukul 08.00 - pukul 16.00 WIB dan hari kedua tanggal 28 Agustus 2024 pukul 08.00 - pukul 16.00 Wib.

"Berikutnya di hari terakhir (hari ke tiga) itu tanggal 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 23.59 Wib)." jelasnya.


Lanjut Ketua KPU Sumut, pada kesempatan ini kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon, bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ketentuan yang ada bahwa persyaratan pencalonan itu mengakomodir putusan MK nomor 60 dan putusan MK nomor 70.

"KPU Sumatera Utara mematuhi dan tunduk kepada ketentuan yang ada, baik yang diputuskan oleh MK dan juga telah di tetapkan oleh KPU. Jadi, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kesiapan untuk menerima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 untuk mendaftar di KPU Provinsi Sumatera Utara dengan mengacu keputusan tersebut." tutupnya.(H)

×
Berita Terbaru Update