Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Provinsi Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-24T06:00:38Z


Medan, MarmataNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut membuka pertemuan dengan insan pers acara Sosialiasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak tahun 2024.


Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Sumut seperti Agus Arifin, Robby Effendi (Kadiv Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Nini Pasaribu ( Kabag SDM dan Parhumas), Frendianus Joni Rahmat Zebua (Kadiv Data dan Informasi), Kotaris Banuera ( Kadiv Perencanaan dan Logistik), El Suhaimi (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Sitori Mendrova (Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Hubungan Masyarakat), Raja Ahas Damanik ( Kadiv Teknis Penyalahgunaan Pemilu) beserta para kabag dan staff KPU Sumut. Acara Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Aston City Hall Jalan Balai Kota, Kota Medan, Jumat (23/8) dan dimulai pukul 08.30 Wib sampai selesai.


Acara diawali dengan pembacaan doa, dan menyanyikan lagu wajib nasional dan mars KPU, Robby Efendi Hutagalung membuka acara, sementara komisioner KPU lain Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik mensosialisasikan sesuai dengan bidangnya. Hadir Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat, Nina Pasaribu dan Kasubag, Ririn.


Nina Pasaribu (Kabag SDM dan Parhumas) memperkenalkan diri kepada seluruh awak media yang hadir sekaligus memaparkan tujuan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan thema “Rakyat memilih, rakyat menentukan”.


Nina Pasaribu menjelaskan media sangat berperan dalam memberitakan seluruh tahapan-tahapan pendaftaran sampai pengundian nomor urut para pascalon Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di KPU Sumut dan kabupaten / kota.


Raja Ahas Damanik, Divisi Teknis KPU Sumut memaparkan perlunya dilaksanakan Sosialisasi tahapan pencalonan pada pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak 2024 agar dapat diketahui oleh masyarakat luas lewat pemberitaan di media baik cetak, online dan televisi.


Raja Damanik selanjutnya memaparkan, pada tahapan pencalonan semua divisi di KPU Sumut sudah bekerja. Dan mulai dari tahapan persiapan pasangan calon gubsu/wagubsu, termasuk balon bupati/wakil bupati dan balon walikota/wakil walikota di kabupaten kota.


Adapun jadwal tahapan tersebut adalah: Pada tanggal 24 – 26 Agustus. Selanjutnya, tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus sampai 2 September, paslon melakukan pemeriksaan kesehatan. Tanggal 29 Agustus – 4 September penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU.


Selanjutnya, tanggal 5-6 September, pemberitahuan hasil penelitan administrasi calon oleh KPU ProvinsiProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tanggal 6-8 SeptemberSeptember, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. 6-14 September, dilakukan kembali penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota. 13-14 September, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 15-18 September, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. 15-21 September, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. 22 September, penetapan pasangan calon dan 23 September Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

“Persyaratan pencalonan partai politik, dasar hukum nya adalah pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 11 ayat (1) PKPU. Partai politik memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ” terang Raja.


Untuk calon berstatus mantan nara pidana, UU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 20 ayat (2), huruf b angka 2, pasal 22 disebutkan juga syarat calon yang merupakan status mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), huruf f.


Ada 2 kabupaten calon dari perseorangan yakni di Dairi dan Tapanuli Selatan. Kedua calon perseorangan ini dinilai layak dan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan dibolehkan untuk maju sebagai paslon bupati/wakil bupati.


Dijelaskannya, KPU Provinsi Sumatera Utara dan seluruh jajaran KPU Kabupaten kota akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang dihunjuk.

“Untuk pemeriksaan kesehatan balon gubsu dan wagubsu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS H. Adam Malik. Pendaftaran pada hari pertama dimulai pukul 08.00 Wib sampai sore, tanggal 27-28 Agustus. Hari ke dua, 29 September, dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib, “ujarnya.


Selain itu, sambung Raja lagi, khusus untuk Media akan diberikan ruang untuk melakukan peliputan. Dan mengingat keterbatasan ruangan, KPU akan memberikan kesempatan bagi media untuk melakukan konfrensi pers.

“Untuk peneriksaan kesehatan, waktu yang diberikan mulai 27 Agustus sampai 4 September 2024. Adapun syarat paslon gubsu minimal berusia 30 tahun dan untuk wakil minimal berusia 25 thn. Meskipun demikian sampai saat ini, KPU Sumut masih tetap mengacu PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Jika ada perubahan, maka kami baru dapat menerapkan normal sesuai dari KPU Pusat, “terangnya lagi.


Acara sosialisasi tersebut juga dilakukan tanya jawab sebagai masukan dan pendapat dari awak media terkait pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilihan Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak nantinya.(Tika)

×
Berita Terbaru Update