Batu Bara, MarmataNews.id - Operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, Kanim Pematangsiantar, dan Kanim Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak berangkat ke Malaysia. Operasi ini berlangsung pada 11-12 Agustus 2024 di wilayah perairan Sialang Buah, Kab. Serdang Bedagai dan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Operasi gabungan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut mengenai kemungkinan masuknya 80 warga Negara Bangladesh ke wilayah Indonesia melalui perairan Kuala Tanjung. Tim segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung untuk merancang langkah-langkah antisipatif.
Setelah menunggu sepanjang malam hingga dini hari 12 Agustus 2024, tim tidak menemukan kapal yang membawa warga Bangladesh tersebut. Namun, Kapal Patroli Bea Cukai berhasil mendeteksi dan mengamankan sebuah kapal yang membawa 22 PMI non-prosedural di sekitar Pulau Berhala. Kapal tersebut ditemukan dalam kondisi rusak mesin, sementara tekong dan anak buah kapal (ABK) telah melarikan diri.
Para PMI non-prosedural kemudian didaratkan di Pelabuhan Inalum sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa 18 orang di antaranya berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara sisanya 4 orang berasal dari Sumatera Utara.
Meskipun target awal operasi yaitu penangkapan 80 warga negara Bangladesh belum tercapai, operasi ini berhasil mencegah keberangkatan PMI non-prosedural ke Malaysia, sebuah prestasi yang diapresiasi oleh pihak berwenang. Kapal yang membawa para PMI ini telah diserahkan kepada Pos Polisi Air Sumatera Utara di Pangkalan Dodek untuk diamankan.
Keberhasilan operasi ini menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus keimigrasian dan perdagangan manusia.(N/Rel)