Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan pembinaan hukum terhadap 16 desa di wilayah Sumatera Utara. Program ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Desa Binaan Kemenkumham. Desa-desa yang terpilih menjadi desa binaan ini tersebar di berbagai kabupaten, dengan harapan mampu menjadi percontohan dalam penerapan nilai-nilai hukum yang baik di masyarakat desa. Langkah ini diambil sebagai salah satu wujud dukungan Kemenkumham dalam menciptakan masyarakat yang taat hukum.
Kegiatan ini yang berlangsung dari Ruang Saharjo (Kamis, 19/09/2024) ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Berkat Elhan Harefa dan Fungsionalis Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumut. Dalam sambutannya Bintang menyampaikan bahwa desa-desa yang menjadi Desa Binaan nantinya akan menjadi percontohan bagi desa-desa lain yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, selain itu Kanwil Kemenkumham Sumut akan memberikan pembinaan yang berkelanjutan.
16 Desa binaan yang mengikuti kegiatan ini secara daring tersebar pada wilayah Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Berdagai, Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Salah satu fokus utama dalam pembinaan ini adalah peningkatan kapasitas para kader-kader yang menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum dilapangan. Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Sumut diharapkan menjadi solusi pemecahan permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan pembinaan. Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program ini, tidak hanya untuk menjaga stabilitas hukum di tingkat desa, tetapi juga untuk menciptakan masyarakat yang semakin sadar hukum di seluruh wilayah Sumatera Utara.(Rel)