Medan, MarmataNews.id - Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakilkan oleh Kabid HAM (Flora Nainggolan), Kasubbid Pemajuan HAM (Desni Manik), Penyuluh HAM (Sri Diyah Utari) beserta utusan dari Biro Hukum Setda Provsu (Sebastian Marpaung) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumut guna mendiskusikan sekaligus mendorong percepatan Rencana pengukuhan Gugus Tugas Daerah Strategi Nasional Bisnis Dan HAM Provinsi Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/508/KPTS/2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumut, pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 16.30 WIB s.d selesai.
Tim Kanwil diterima dengan baik oleh Sekretaris Disperindag Provsu, Bp. Yosi Sukmono, yang didampingi oleh Plt. Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga, Bp. Iskandar P. Beberapa pointer hasil koordinasi dapat dirumuskan bahwa Pelaksanaan pengukuhan direncanakan tgl 24 atau 25 Sept 2024, yang mengukuhkan adalah Pj. Gubernur atau pejabat yg dihunjuk, tempat pengukuhan diusulkan Disperindag adalah di Aula T.Rizal Nurdin di Rumah Dinas Gubsu, dan akan ada sharing anggaran. Sementara itu Ses Disperindag akan audensi ke Pj. Gubernur dan hasilnya diinfokan ke Kanwil.
Pada akhir pertemuan, Kabid HAM, Flora, menambahkan bahwa Selain pengukuhan, akan ada penguatan dari Ditjen HAM (sementara zoom), serta ucapan terima kasih atas pertemuan koordinasi pada hari ini dengan menghasilkan keputusan terbaik untuk prospektif pegiat usaha dalam menjalankan bisnisnya berada dalam koridor HAM.(Rel)