Medan, MarmataNews.id - Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan, Reni Priska Panjaitan bersama 4 Pamong/Wali Narapidana Tindak Pidana Terorisme hadiri rapat koordinasi (rakor) bersama BNPT guna membahas pelindungan secara langsung Petugas Pemasyarakatan (Pamong/Wali) yang menangani Napiter di wilayah Hukum Sumatera Utara. Kamis (19/09).
Rakor yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Meeting Room Hotel Arya Duta Medan ini dihadiri juga oleh Suroyo, S.H., M.Hum selaku Direktur Penegakan Hukum, Penanggung Jawab Bidang Kesadaran Hukum dan Intelektual –Ditjenpas Kemenkumham RI, Kasubid Pembinaan Bimbingan dan TI Kanwil Sumut, KA Satgaswil Sumatera Utara- Densus 88 AT Polri, Karo Ops Polda Sumut dan KA Bag Ops Polrestabes Sumut.
Tujuan dari kegiatan ini ialah, Memberikan gambaran kepada Petugas Pemasyarakatan tentang alur pemberian dan pelaksanaan pelindungan berdasarkan Peraturan BNPT No.2 Tahun 2020 dan Pedoman Pelindungan Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Keluarganya Dalam Penanganan Tahanan, Narapidana, Klien dan Pengelolaan Basan Baran Tindak Pidana Terorisme Nomor Pas-33.OT.02.02 Tahun 2022.