Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reklamasi Lahan Pasca Tambang Tak Berjalan, Polda Sumut dan Kejatisu Terkesan Tutup Mata

Rabu, 18 September 2024 | 11.49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T04:49:46Z


Medan, MarmataNews.id - Penambangan tanpa dilakukannya reklamasi diduga marak di Sumatera Utara. Hal itu terjadi dibeberapa kabupaten yang luasnya mencapai ratusan hektar.

Salah satunya penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih. Penambangan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.


Mungkin masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu reklamasi pasca penambangan.


Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.


Dikutip dari website esdm.go.id Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terus mengawasi pelaksanaan reklamasi di lahan bekas tambang. UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Namun hingga saat ini diduga masih banyak pengusaha yang mengabaikan/melanggar UU minerba untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak lingkungan yang berakibat pada kehidupan masyarakat sekitar.


Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batuba dan Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan merupakan penghasil Pasir kuarsa dan kaolin. Mineral golongan C ini menjadi incaran bagi oknum pengusaha pertambangan nakal sebagai bahan baku untuk usaha bisnisnya tanpa memikirkan kerugian negara.


Pasir kuarsa, digunakan sebagai bahan baku dalam industri kaca, konstruksi, keramik, dan pasta gigi. Kaolin, digunakan sebagai bahan baku dalam industri kertas, cat, karet, keramik, kosmetik, pupuk, semen, isolator, dan lain-lain. 


Hasil investigasi sejumlah wartawan,  penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara tepatnya Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih tidak dilakukan reklamasi. Demikian pula penambangan kaolin di Kabupaten Asahan  tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau. Lokasi bekas penambangan diterlantarkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi pasca tambang, luasnya bahkan mencari ratusan hektar. Hal itu terlihat saat sejumlah wartawan turun ke lokasi tambang pekan lalu.


Aktivitas pertambangan yang dilakukan korporasi tanpa melakukan reklamasi pasca tambang jelas -jelas berakibat merusak lingkungan hingga merugikan negara.


Hasil Tambang Pasir Kuarsa dan Kaolin


Dua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yaitu PT BUMI (Bina Usaha Mineral Indonesia) yang melakukan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kb.Batubara. Dan penambangan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kab. Asahan dilakukan perusahaan CV Sembara. Dan hasil tambang tersebut dikirim ke PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang diketahui Direktur Utamanya Chang Jui Fang. Chang Jui Fang juga diduga memiliki saham 99 persen di PT BUMI. Kedudukan Chang Jui Fang sebagai Komisaris di PT BUMI diduga sebagai upaya untuk menghindar dari pelanggaran hukum.


Ketika dikonfirmasi ke Dirut PT JSI, Chang Jui Fang ke +62 8111839xxx meminta untuk menghubungi orang kepercayaannya Haposan Sormin.

"Mohon menghubungi Pak Haposan untuk klarifikasi 08126057xxx", isi chat Chang Jui Fang beberapa waktu lalu.


Melalui orang suruhannya, wartawan pun bertemu dengan Haposan. Dipertemuan itu Haposan mengatakan bahwa pihaknya yaitu PT JSI adalah perusahaan yang bergerak dibidang fabrikan bukan pertambangan.

"Kami perusahaan fabrikan Bu, bukan perusahaan pertambangan", katanya saat dikonfirmasi di Ule Kareng jalan Gagak Hitam Medan, beberapa waktu lalu.


Polda Sumut


Terkait pertambangan tanpa reklamasi pasca tambang, sudah disampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan dan mengatakan pihaknya sudah menurunkan anggotanya, tetapi sampai sekarang belum mampu menentukan pelanggaran hukumnya.


Dimintai tanggapan DR Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, bahwa terkait laporan kliennya atas PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diduga mencuri pasir kuarsa dan merusak lahan kliennya bernama Sunani, dalam proses hukumnya di Polda Sumut sesuai informasi didapat, akan menumbalkan sebatas pekerja lapangan? mengatakan,


"Perusahaan tidak bisa hanya buang badan ke karyawannya, dalam konteks korporasi ada doktrin Vicarious Liability, apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan."

"Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak." tegas DR Darmawan Yusuf.


Sekedar tambahan informasi, bahwa Inspektur Tambang Sumut dibawah Kementerian ESDM melalui Koodinator bernama Suroyo sudah menegaskan bahwa pertambangan di Desa Gambus Laut Batubara sudah di luar koordinat atau di luar izin.


Lalu, Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Sumaryono juga sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator dari lokasi penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sebagai barang bukti. Kemudian Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT BUMI Chang Jui Fang sejak Maret 2024 lalu berstatus jemput paksa, namun sampai saat ini tak kunjung dijemput.


Adapun PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan Sunani, merupakan klien DR Darmawan Yusuf, laporan pengaduan dibuat di Polda Sumut sesuai STTLP NOMOR: B/ 82/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT, atas dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan di Desa Gambus Laut. Anak Sunani bernama Adrian Sunjaya juga sudah melaporkan dugaan pengerusakan lingkungan dan kerugian negara ke Kejati Sumut, Kejagung, Mabes Polri hingga KPK.


Dimintai tanggapannya, Ketua LSM Gebrak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi), Max Donald mengatakan, "Padahal payung hukum terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang jelas ada sanksi pidana cukup berat, sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020,  lalu turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang." jelas Max.


Tambahnya, "Ironinya, para pimpinan APH di Sumut tampaknya tutup mata. Pasalnya, seperti kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sudah diinformasikan wartawan, juga kepada Kajatisu Idianto, tetapi penindakan belum terlihat nyata.


Masih tegas Max Donald, "Mendesak pimpinan Polri dan Kepala Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan bawahannya dan Kajatisu saat ini. Bila adanya dugaan kerugian negara yang besar, yang sudah jelas di depan mata, namun seperti pembiaran berlarut-larut, tentunya sebagai masyarakat Sumut kita berhak meminta kepada pusat pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan agar menempatkan petugas terbaiknya untuk bekerja di Sumut dengan yang mumpuni, dan yang gak becus sebaiknya diganti," kata Max.

"Jangan biarkan publik bertanya-tanya, berikan dengan baik informasi yang menjadi kebutuhan publik, diharapkan tidak ada celah untuk keraguan atau spekulasi yang dapat semakin merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri dan Kejaksaan," tutup Max.


Terkait tanggapan Max Donald, kepada Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kajatisu Idianto sedang terus dilakukan konfirmasi kembali.(Rel)

×
Berita Terbaru Update