Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan Informasi Layanan AHU, Kanwil Kemenhunkam Sumut Laksanakan Sosialisasi Layanan Apostille di Kota Tebing Tinggi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 22.02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-31T15:02:43Z


Tebing Tinggi, MarmataNews.id - Tingkatkan Informasi layanan AHU di Wilayah, Kanwil Kemenhunkam Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille di Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi. Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara (Alex Cosmas Pinem), Kamis (31/10/2024).


Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara) menyampaikan pentingnya informasi ini disampaikan kepada masyarakat yang ada di Kota Tebing Tinggi terkait Layanan Apostille/ legalisasi Dokumen yang akan di gunakan atau dibawa ke Negara Konvensi Apostille yang dalam hal ini sudah ada 127 negara.


Dikatakan Alex Cosmas Pinem, pelaksanakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille ini dengan menghadirkan 4 orang Narasumber, yang dibagi ke dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama yaitu: Yanuarlin Lubis (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara) dengan materi "Administrasi Kependudukan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan" dan Saut Aritonang (Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara) yang menyampaikan materi "Kewenangan Legalisasi Dokumen Pendidikan yang Akan dipakai di Luar Negeri".


Tambahnya, untuk sesi kedua yaitu Nabawi Arsy (Analis Hukum Ahli Muda di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) membahas mengenai, "Layanan Apotille Sebagai Peyederhanaan Rantai Birokrasi";


Kemudian, Muhammad David Saragih (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi) menyajikan materi terkait "Pencatatan Pernikahan & Legalisasi Dokumen Buku Nikah".


Lanjut Alex Cosmas Pinem, adapun peserta kegiatan Sosialiasi berasal dari Notaris , Pengadilan Kota Tebing Tinggi, Kejaksaan Kota Tebing Tinggi, Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi, Sekolah yang ada di Kota Tebing Tinggi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi,  Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.(Rel)


Dikatakannya, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholders mengenai pengertian Layanan Apostille yaitu tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik. Apostille tersebut dilakukan untuk dokumen yang dikeluarkan atau ditandatangani di Negara Indonesia.

×
Berita Terbaru Update