Medan, MarmataNews.id - 27 November 2024 hari pemungutan suara di Sumatera Utara sedang berlangsung yang juga bersamaan dengan bencana alam yang berdampak dengan pemungutan suara di TPS se- kabupatenkota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut akan akan mengadakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara ulang di 33 Kabupaten Kota sebanyak 110 TPS.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyampaikan, setelah rapat kordinasi ada laporan dari 33 Kabupaten Kota yang menyampaikan ada nya TPS pemungutan suara ulang dan pemungutan suara Susulan.
"Setelah di cermati KPU Sumut, ada total sebanyak 110 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten Kota, diantaranya: Kota Medan 5 TPS ada pemungutan suara lanjutan, Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS dan Binjai 20 TPS serta Nias 2 TPS." ucap Agus melalui konferensi pres.
Sementara jelas Agus Arifin, di Nias akan dilakukan pemungutan suara ulang karna ada pengerusakan Logistik atau kertas suara yang lagi di proses dan sedang dilidik pihak kepolisian.
"Jadi, totalnya ada 110 TPS akan diadakan pemungutan suara susulan, 6 TPS akan dilakukan pemungutan suara lanjutaan diantaranya, medan 5 TPS dan Deli Serdang 1 TPS." jelasnya.
Agus menegaskan, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan akan di laksanakan selambat- lambatnya dalam 10 hari setelah ditetapkan KPU Provinsi Sumut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kota.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Paslon Nomor urut 1 dan 2, Forkopimda Sumut serta Bawaslu Sumut.(Tika)