Karo, MarmataNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendampingi Tim pengawasan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melakukan monitoring dan pengawasan IG terdaftar, Kopi Arabika Tanah Karo, Rabu (13/11/24). Kopi Arabika Tanah Karo merupakan salah satu produk IG yang telah resmi terdaftar sejak tahun 2019.
Kegiatan dimulai dengan kunjungan tim ke Dinas Pertanian Kab.Karo dan disambut langsung oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Hendriawan Girsang. Tim Pengawas IG Nasional diwakili oleh Idris, Ricky Pardede, Surip Mawardi dan Djoko Soemarno. Selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut turut hadir Kepala Subbidang KI, Bambang Suhendra beserta tim. Turut hadir pula perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menyatakan kesiapan dalam proses monitoring dan pemantauan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan hak Indikasi Geografis serta melindungi keaslian dan kualitas produk tersebut," ungkap anggota Tim Pengawas IG Nasional yang terdiri dari Idris, Ricky Pardede, Surip Mawardi dan Djoko Soemarno.
Tim pengawasan berfokus pada pengecekan terhadap penerapan dan pengawasan hak IG Kopi Arabika Karo, guna memastikan bahwa produk tersebut tetap menjaga kualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.
"Potensi Sumut sangat tinggi, terutama di Tanah Karo. Kami berharap Kopi Arabika Karo dapat terus berkembang dan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal," ujar Djoko.
Dengan terlaksananya pemantauan ini, diharapkan pemilik dan pelaku usaha kopi Arabika di Kabupaten Karo dapat terus menjaga kualitas dan keaslian produk, serta meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan keberlanjutan dan perlindungan atas produk unggulan daerah yang sudah terdaftar IG, serta sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pada kesempatan ini tim juga melakukan kunjungan pada lahan perkebunan, tempat proses pengeringan hingga produksi kopi.(Rel)