Medan – MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memenuhi undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan Rapat Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PPU) di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Jumat (08/11/2024.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing.
Rapat yang digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sumut tersebut bertujuan untuk membahas kebutuhan akan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini penting mengingat peran perancang peraturan sangat krusial dalam mewujudkan kualitas hukum yang baik di daerah. Melalui jabatan fungsional ini, diharapkan setiap produk hukum yang disusun dapat berjalan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan di daerah.
Eka N.A.M. Sihombing menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung upaya penguatan fungsi perancang di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Dengan adanya perencana hukum yang kompeten, kualitas regulasi yang dihasilkan dapat lebih terjaga, sehingga mampu menciptakan peraturan yang berdaya guna dan sesuai kebutuhan masyarakat. Rapat ini menjadi langkah awal bagi Kanwil Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat kerjasama dalam bidang perancangan hukum.(Rel)