Pemungutan suara di TPS khusus yang ada di Rutan Medan dimulai pada pukul 07.30 WIB setelah pembacaan sumpah janji KPPS pada pukul 07.00 WIB. Ketua KPPS TPS 902 Rutan Medan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah), Ronny S Hutapea, menjelaskan bahwa TPS khusus ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para warga binaan yang memiliki hak pilih untuk turut berpartisipasi dalam Pesta Demokrasi Tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan kelancaran dan ketaatan aturan dalam seluruh tahapan pilkada di Rutan Medan. Selain itu, edukasi tentang pentingnya menggunakan hak pilih juga telah diberikan kepada para warga binaan. Karutan menegaskan bahwa menggunakan hak pilih merupakan hak asasi mereka sebagai warga negara.
“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus Rutan Medan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak politik warga binaan, kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan berkomitmen mendukung 2000 lebih warga kita yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak suaranya dengan aman, tertib dan sesuai aturan.” Ujar Alanta.
Karutan juga menambahkan bahwa Petugas KPPS yang bertugas di TPS khusus Rutan Medan yang merupakan pegawai Rutan juga telah mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) untuk melaksanakan pemungutan suara dengan baik dan benar. Bimtek ini memastikan petugas KPPS memahami tugas dan tanggung jawab mereka serta mampu menjalankan prosedur pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demi memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu di Rutan. Rutan Medan telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polrestabes Medan dan Kodim 0201 Medan.
Pelaksanaan Pemilu di Rutan Medan merupakan penegasan komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali mereka yang berada di balik jeruji besi, memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi. Hak untuk memilih pemimpin dan menentukan masa depan bangsa merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh diabaikan.(Rel)