Medan, MarmataNews.id – (Jum’at, 01/11/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan audiensi untuk memperkuat keterangan Presiden dalam proses Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kegiatan ini dilaksanakan Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Saharjo Kanwil Kemenkumham Sumut, audiensi bertujuan memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum dalam UU Tapera.
Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan, Rudy Hendra Pakpahan, hadir langsung untuk memimpin jalannya audiensi ini. Dalam sambutannya, Rudy menyampaikan bahwa audiensi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam memperkuat keterangan yang akan disampaikan Presiden pada pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada 6 November mendatang.
Audiensi ini juga menghadirkan Prof. Budiman Guru, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai narasumber. Pada sesi diskusi, Prof. Budiman memberikan perspektif akademis mengenai UU Tapera dengan hak-hak dasar yang diatur dalam UUD 1945. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan penting yang akan memperkuat argumentasi dalam keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.(Rel)