Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah, bertempat di Aula Soepomo, Jalan Putri Hijau Nomor 4 Medan. Selasa (05/11/2024).
Pada kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Cosmas Alex Pinem, sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Selain itu turut hadir pula para peserta rapat, antara lain, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol, dengan mengundang Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Perwakilan Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Perwakilan PT. Bukit Mega Abadi, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perdagangan, Perindustrian, ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Pada pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan Rapat hari ini adalah untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, dan mendapatkan informasi atau klarifikasi dari instansi Bapak/Ibu yang kami undang, sebagai perwujudan proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat dan dapat segera diselesaikan sesuai harapan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, karena setiap pelanggaran Hukum pasti pelanggaran HAM, namun pelanggaran HAM tidak selalu pelanggaran HAM.
Hal yang dibahas pada Rapat adalah Dasar pelaksanaan Permenkumham Nomor. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dengan poin pembahasan pada 3 (tiga) permasalahan yang mendapat perhatian Tim Bidang HAM. Hal ini dikarenakan sampai dengan diadakannya rapat, Tim belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari perkembangan atas permasalahan.
Pembahasan terhadap 3 (tiga) permasalahan yaitu, Pengeroyokan Pelapor An. RPM (stakeholder Polrestabes Medan dan Polda Sumut, Hak Kesejahteraan (Jaminan Ketenagakerjaan pelapor An. LR (stakeholder PT. Bukit Mega Abadi dan Dinas Ketenagakerjaan Provsu serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, ESDM Provsu), Hak Memperoleh Kepastian Hukum Pelapor Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 klien An. KR (stakeholder Polrestabes Medan dan Kapolda Sumut).
Rapat diakhiri dengan diskusi dan foto bersama(Rel)