Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menindaklanjuti Permintaan APH , MKNW Sumatera Utara Gelar Pemeriksaan Notaris

Jumat, 01 November 2024 | 16.19 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-01T09:19:46Z


Medan, MarmataNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menggelar sidang untuk memenuhi permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Jumat (01/11/2024).


MKN merupakan badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.


MKN akan memeriksa 9 (sembilan) orang Notaris sebagai tindak lanjut dari permintaan ijin pemeriksaan Notaris dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada MKN. Dari 9 (Sembilan) orang Notaris yang dipanggil sebanyak 6 (enam) orang Notaris hadir memenuhi panggilan MKN. 


Sidang dihadiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas mewakili unsur pemerintahan, Budiman Ginting mewakili unsur akademisi, Ramses Napitupulu mewakili unsur ahli dan perwakilan unsur profesi adalah Suprayitno, Rudy Haposan Siahaan, Agustining. 


Jalannya sidang berlangsung dengan lancar hingga akhir, mengakhiri acara pemeriksaan Majelis Pemeriksa mengadakan rapat pleno untuk mengambil kesimpulan terkait hasil pemeriksaan. Pelaksanaan sidang pemeriksaan ini merupakan peran aktif Kanwil Kemenkumham Sumut dalam upaya penegakan hukum khususnya diwilayah Sumatera Utara.(Rel)

×
Berita Terbaru Update