Medan, MarmataNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara diwakili Flora Nainggolan Kepala Bidang HAM hadir sebagai pembicara pada Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara melalui Majelis Hukum dan HAM, Majelis Kesejahteraan Sosial dan Lembaga pengembangan dan penelitian Aisyiyah yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Senin (23/12/2024).
Kegiatan dibuka oleh Asisten III Provinsi Sumatera Utara Ir. Lies Handayani Siregar M.MA itu dihadiri berbagai tokoh organisasi perempuan dari BKOW Forhati, Majelis Taklim, Pimpinan Aisyiyah Daerah, dan ratusan anggota majelis dan lembaga dilingkungan PW Aisyiyah Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Lies handayani menyampaikan bahwa persoalan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tapi harus dilakukan bersama stakeholder lain, termasuk diantaranya adalah Aisyiyah.
Seminar mengangkat tema Lindungi Korban, Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, untuk Aisyiyah Berkeadilan dan Berkemajuan untuk Indonesia Emas” menghadirkan narasumber nasional seperti Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah MSi PhD (Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak) dari LPSK, Dr. Azmiati Zuliah MH ( Dosen Fakultas Hukum Univ. Darmawangsa), Roima Harahap MAP ( Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak), Yulisa Maharani SH MH ( Tenaga Ahli Biro Penelitian Permohonan LPSK), AKP Efrianti SH (Poldasu) dan Dr. Flora Nainggolan S.H M.Hum ( Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara).
Dalam paparannya Flora menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAM memiliki suatu program yang berskala nasional terkait pemenuhan dan perlindungan HAM khususnya Perempuan dan Anak, yaitu Program Aksi HAM Dimana tiga dari Aksi HAM tersebut adalah Bantuan usaha dabgi Perempuan sebagai kepala keluarga, melakukan revieu dan kajian kebijakan peraturan yang diskriminatif Perempuan dan program menuju Indonesia bebas dari pekerja anak.
Sebagai penutup, Flora menyampaikan dukungan terhadap perlindungan HAM bagi Perempuan dan Anak melalui program pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilaksakanan gratis atau tanpa biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Rel)