Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Ditjen HAM sebagai Pembicara pada Workshop Penyelarasan Indikator HAM Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Kota Medan

Selasa, 10 Desember 2024 | 13.47 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-10T06:47:26Z


Medan, MarmataNews.id - Kota Medan sebagai kota yang heterogen banyak menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi kerangka P5HAM (penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia) seperti pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup yang layak, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan (anak-anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas). Melalui penyelarasan ini Pemda Kota Medan diharapkan dapat menciptakan program kerja yang lebih inklusif, responsif dan berkelanjutan. Guna mewujudkan hal tersebut, Bappeda Pemerintah Kota Medan adakan Workshop Indikator HAM  Program dan Kegiatan Perangkat Daerah, yang dirangkaikan dalam Persiapan RANHAM dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2024 pukul 10.00 Wib s.d selesai bertempat di ruang Rapat III Sekdakot Medan, Jalan Maulana Lubis Nomor 1 Medan. (9/12).


Peserta pada  kegiatan ini adalah Perangkat Daerah yang terkait pengampu dan pengolah data dukung Pelaporan Aksi HAM dan KKP HAM serta perwakilan dari beberapa kecamatan, sementara dari Direktorat Jenderal HAM diwakili oleh Ichwan Milono, Sub Koordinator Kerjasama Badan-Badan Khusus PBB dan Organisasi Internasional Non PBB, dari Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara, diwakili oleh Kabid HAM, Flora Nainggolan dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Desni Manik, ketiga-tiganya bertindak sebagai Narasumber pada workshop tersebut.


Kegiatan rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bappeda Pemko Medan, Shandra Himalaya, yang sangat berterima kasih atas dukungan dan fasilitasi yg selama ini diberikan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut dalam mengantarkan keberhasilan Pemda Kota Medan mengingat baru pertama sekali pada tahun 2024 ini meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk penilaian tahun 2023 yang penghargaannya akan diberikan pada Puncak Peringatan Hari HAM ke-76 pada tanggal 10 Desember 2024.


"Kami sangat bangga dengan keberhasilan Kota Medan sebagai Kota Peduli HAM, hal ini tidak terlepas dari kinerja yang sungguh-sungguh dari semua perangkat daerah dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dukung KKP HAM serta dukungan dan pembinaan yang selama ini diberikan oleh Ditjen HAM maupun Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama dan komunikasi yang intens dari berbagai pihak karena merebut itu lebih gampang daripada mempertahankan", demikian lanjut Shandra pada sambutannya.


Pada sessi pertama, Flora bergabung secara daring, menyampaikan secara umum bahwa nilai Aksi HAM Pemerintah Kota Medan pada masa pelaporan Aksi HAM periode B04, B08 mencapai nilai yang sangat memuaskan, semua Aksi mendapat nilai 100 dan ini adalah modal awal yang sangat baik untuk meraih Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2025 yang akan datang.

Nilai tersebut dinilai juga sangat selaras dengan program pembangunan sarana prasarana fisik yang responsif kepada kelompok rentan.


Selanjutnya sessi kedua, Ichwan Milono, berkonsentrasi pada materi RANHAM dan Aksi HAM Tahun 2025. Indikator Aksi HAM 2025 hampir sama dengan Aksi HAM 2024, hanya akan ada satu indikator yang rencananya akan dihapuskan yakni indikator Bantuan Hukum bagi Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Masyarakat Kelompok Rentan.


Pada sessi terakhir, Desni menyampaikan kiat-kita teknis terkait pemenuhan 120 (seratus dua puluh) indikator sesuai Permenkumham RI Nomor 22 Tahun 2021 Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, dimana setiap data dukung yang disampaikan harus memenuhi unsur Struktur, Proses dan Hasil terutama memperhatikan Target HAM sudah terpenuhi atau tidak sesuai Lampiran Permenkumham dimaksud, sebagai contoh data dukung untuk Hak Atas Pendidikan, Dinas Pendidikan, dapat menyiasati jika sekolah umum  yang belum ada unit layanan disabilitasnya dapat bekerjasama dengan Dinas Sosial atau Lembaga Pendidikan swasta yang memiliki tenaga pengajar yang menguasai atau terlatih dalam penguasaan bahasa isyarat untuk pemenuhan pendidikan inklusi bagi anak didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.


Pada Akhir kegiatan dilakukan tanya jawab dan foto bersama, serta penyerahan plakat kepada para narasumber.(Rel)

×
Berita Terbaru Update