Medan, MarmataNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut Telah melaksanakan rapat pleno terbuka yang membahas tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sumut pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024.
Acara rapat pleno tersebut berlangsung di hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso No. 1 Medan pada Minggu s.d Senin (8-9/12/2024) pagi.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Jingle KPU Sumut, pembacaan doa serta kata sambutan dan lainnya.
Rapat dibuka Ketua KPU Sumut Agus Arifin, turut dihadiri Ketua Bawaslu Sumut, Bawaslu Medan, dan Bawaslu daerah kabupaten/kota, para undangan, Ketua KPU Medan, KPU daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumut, para saksi dari masing-masing Paslon dan lainnya.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, bahwa hari ini berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari berbagai Tingkat kabupaten/kota di Provinsi Sumut tentang hasil pemungutan suara pilkada serentak Tahun 2024.
Dijelaskan Agus, Jumlah tingkat kecamatan ada 45 kecamatan, 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumut mulai tanggal 29 November s/d 6 Desember 2024 terlaksana dengan baik.
"Ditingkat kecamatan juga berjalan dengan baik dan acara hari ini juga berlangsung dengan baik," ucap Agus Arifin.
Selanjutnya tambah Agus, di 188 TPS, dan di 8 TPS pada tanggal 1 Desember 2024, tanggal 5 Desember 2024, dilakukan Pemungutan Suara ulang di tingkat Provinsi Sumut di 12 TPS dan semua berlangsung dengan baik.
Kemudian sebut Ketua KPU, pada hari ini pukul 10.14 WIB resmi dilakukan acara rekapitulasi tingkat Provinsi Sumut dan Saksi Paslon no 01 ada 2 orang mewakili untuk hak bicara dalam rekapitulasi tersebut yang salah satu saksi oleh Chairul Anwar Hasibuan.
Sedangkan Saksi Paslon 02 yakni, Leonardo dan Jefri Natanael Sinaga.
Ada beberapa saksi lain yaitu, Saksi gubernur, Bawaslu Sumut, dan Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Sumut.
Untuk saksi dari pasangan nantinya harus memenuhi ketentuan paling banyak 2 orang dan kedua dapat menjadi peserta rapat dan Langsung dapat memberikan hasil rapat.
"Saksi harus membawa mandat sampai rapat dimulai yang ditandatangani oleh Paslon tingkat Provinsi Sumut." tutupnya.(Tika)