Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perubahan Nomenklatur sesuai SOTK yang baru, Sahata Marlen Situngkir Informasikan Pembagian BMN dan Layout Kerja yang Baru

Senin, 30 Desember 2024 | 14.05 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-30T07:05:22Z


Medan, MarmataNews.id - Dalam apel pagi yang digelar hari ini, Sahata Marlen Situngkir menjelaskan proses transisi perubahan nomenklatur sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Perubahan ini mencakup pembagian Kementerian menjadi empat bagian utama serta penyesuaian lokasi kerja, Senin (30/12/24).


Sahata menjelaskan bahwa perubahan ini berdampak pada tata kelola aset Barang Milik Negara (BMN) dan lokasi tempat kerja.


“Meskipun kita berada di gedung yang sama, terdapat pembagian lokasi baru berdasarkan fungsi,” ujar Sahata. Berikut pembagian lokasi kerja yang baru:

Lantai 1: Ruang Layanan

Lantai 2: Kanwil Imigrasi dan Kanwil HAM

Lantai 3: Kanwil Hukum

Lantai 4: Kanwil Pemasyarakatan


Ia menekankan pentingnya pemakluman terkait perubahan tata letak ruang dan meminta seluruh pegawai untuk sementara menyimpan barang-barang pribadi dengan baik. “Pada tanggal 2 mendatang, kantor baru sudah bisa digunakan sepenuhnya,” tambahnya.


Selain itu, Sahata juga menyampaikan bahwa rumah dinas akan mengalami penyesuaian serupa, sejalan dengan perubahan SOTK tersebut.


Di penghujung apel, ia mengingatkan seluruh pegawai untuk menyelesaikan target kinerja, mengingat tahun 2024 sudah mendekati akhir tahun. “Mari kita bersama-sama memastikan seluruh target tercapai dengan optimal,” tutupnya.(Rel)

×
Berita Terbaru Update